
BuseronlineNews.com // 2025 Muara Teweh-Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkara Nomor : 31/G/2020/PTUN.PLK tertanggal 25 Maret 2021 Dalam Putusan membatalkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/396/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei.
Dan selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2022 Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/358/2022 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45./396/2020 Tentang Pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei.
Pasalnya pengurus Kedamangan dan Kerapatan Let Mantir tingkat Desa/Kelurahan di Kecamatan lahei belum mengadakan pemilihan sampai saat sekarang padahal pengurus lembaga tersebut diharapkan untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai lembaga adat.
Meskipun Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Barito Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan atas SK Damang Kecamatan Lahei beberapa tahun yang lalu
akan tetapi faktanya sampai dengan saat sekarang Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei,Kerapatan Let Mantir Desa/Kelurahan belum juga kunjung melakukan pembentukan panitia pemilihan atau pemilihan.
Dengan dibutuhkannya pengurus baik tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah agar sejalan dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Provinsi Kalimantan Tengah jo Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.
Sehingga pengurus-pengurus lembaga adat tersebut yang nantinya dipilih tentu agar ada kepastian hukum dan memiliki legal standing yang jelas dan benar untuk memimpin kelembagaan Adat yang berada di Kecamatan Lahei.
Dan beberapa masyarakat adat Kecamatan Lahei yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan terhadap wartawan media Buser Online baru-baru ini tidak pernah melakukan pemilihan baik tingkat Desa dan tingkat Kecamatan pasca Putusan PTUN Palangkaraya beberapa tahun yang lalu.
Hal tersebut memicu pertanyaan,tokoh-tokoh masyarakat apalagi menyangkut surat menyurat tanah yang erat berkaitan dengn hak-hak adat tentu melibatkan pengurus lembaga adat,melaksanakan hal-hal lain pula tentang tradisi adat istiadat di Kecamatan Lahei.
Diana juga angkat bicara salah satu tokok perempuan adat Kecamatan Lahei,melalui media ini meminta terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar segera melakukan atau memerintahkan Pemerintah di tingkat Kecamatan Lahei untuk membentuk Panitia Pemilihan Kedamangan dan Kerapatan Let Mantir tingkat Desa,sehingga adanya kepastian hukum.
Muliadi selaku Wakil Ketua Umum LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah juga angkat bicara agar segera baik itu Pemerintah Kecamatan Lahei dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera membentuk panitia pemilihan Kedamangan Kecamatan Lahei,tidak terkecuali Kerapatan Let Mantir tingkat Desa/Kelurahan ungkapnya dengan wartawan 5/3/2025 di Muara Teweh.
Kami dari LSM sebagai realisasi kontrol sosial tambahnya,sudah berkirim surat tertanggal 9 Oktober 2023 perihal Kedamangan Dan Kerapatan Let Mantir Desa/Kelurahan seKecamatan Lahei terhadap Bapak Pj.Bupati Barito Utara,namun tidak ditindaklanjuti sampai sekarang ungkapnya.
Dan tidak menutup kemungkinan apabila masih belum ada kepastian maka kami akan menyampaikan hal ini terhadap Bapak Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya,tutupnya.
Pengurus Lembaga Adat baik tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kedamangan Kecamatan sangat berperan penting sebagai fasilitator dan penegak hukum adat tatkala adanya adanya pelanggaran-pelanggaran adat yang dilakukan oleh antara masyarakat sekitarnya bahkan adanya pihak perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya agar semua berjalan maksimal dan terarah.
(Tim Media Buser Online)