SMKN 3 Tasikmalaya Lingkungan Sekolah Tidak Terpelihara, Taman Dan Plafon MerusakPemandangna , APH Di harapkan Audit Penggunaan Dana Bos

Tasikmalaya- Pemeliharaan sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana sekolah. Pemeliharaan sekolah meliputi berbagai kegiatan, seperti pembersihan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem.

Tujuan pemeliharaan sekolah adalah ;
– Memaksimalkan usia pakai peralatan
– Menjamin kesiapan operasional peralatan
– Menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan
– Menjamin keselamatan bagi pengguna
– Menjamin kenyamanan lingkungan belajar
– Melindungi investasi sekolah
– Meningkatkan pengalaman siswa.

Pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:

1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
– Penutup atap
– Penutup plafon
– Kelistrikan
– Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
– Pengecatan
– Penutup lantai
2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
3. Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus
4. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya

5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih
6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
7. Pemeliharaan dan/atau perbaikan APE
8. Pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya
9. Pegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

Di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Tasikmalaya diduga biaya pemeliharaan sarana prasarana diduga tidak maksimal dipergunakan di tahun tahun 2023 dan tahun 2024.

Jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023 sebesar Rp 3.039.680.000 untuk pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp 844.873.867 dan tahun 2024 jumlah dana BOS yang diterima sebesar Rp 3.286.560.000 dan untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp 192.838.180, artinya selama dua tahun SMKN 3 Tasikmlya mengelola anggaran untuk pemeliharaan sebesar Rp 1.037.712.047.

Ironisnya, ketika media mengamati bangunan dan taman di depan sekolah, sepertinya tidak terawat dengan baik. Bahkan langit – langit diatas kursi tamu kusam dan sebagian plafon di berbagai tempat berlobang – lobang.

Media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan langsung kepada kepala sekolah sebagai pengguna anggaran BOS, dengan 09/ K.Ter/Bsr /III/2025 tentang Dugaan penyalahgunaan dana BOS, belum dibalas. ” Maaf kami akan berunding dulu dengan team untuk membicarakan seputar pertanyaan media ini, nanti kami akan kami kirimkan balasannya”. Sebut Endang Zenal sebagai kepala sekolah.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban surat dari pihak sekolah.

Diharapkan aparat penegak hukum ( APH) dan team auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI) benar-benar memeriksa dan meng-audit penggunaan dana BOS di semua sekolah terutama di SMKN 3 Kota Tasikmalaya. . Bersambung..

.