
Indramayu- Pengadilan Negeri Indramayu Melakukan Constatering/ pencocokan terhadap objek sengketa tanah pada perkara Perdata Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Idm Jo. nomor 25/Pdt.G/2017/PN Idm.tanggal 30 Oktober 2017 Jo.Nomor: 25/Pdt.Plw/2020/PN.Idm tanggal 23 juli 2018 yang dimohonkan eksekusi berupa beberapa bidang tanah yang terletak di Desa TemiyangSari Kecamatan Kroya kabupaten Indramayu, Jawa barat. Selasa (25/2/2025)
Pelaksanaan Constatering/ pencocokan objek ini dilakukan sebelum dilaksanakannya sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Indramayu.
Constatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera pengadilan negeri Indramayu kelas 1B Jaya Bhakti SH, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN/Idm.
Proses ini didampingi pula dari pengamanan Polres Indramayu ,Polsek kec. Kroya,Danramil kec. Gabuswetan dan juga kec.Kroya beserta anggotanya serta turut hadir juga dari Pihak Pertanahan BPN ATR Kabupaten Indramayu Pihak Kecamatan Kroya, Perangkat Desa, Pemohon Constatering beserta kuasanya, Para Termohon juga beserta kuasanya.
Sementara itu pihak Ahli waris Siti Fatimatul Zahra melalui kuasa hukumnya Aplena Rosita Nurjannah SH.MM Dan rekannya dalam konprensi pers menjelaskan” pihaknya berdasarkan Putusan pengadilan negeri Indramayu sengketa pada perkara Perdata Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Idm Jo. nomor 25/Pdt.G/2017/PN Idm, Objek Tanah tersebut Atas nama Siti Fatimatul Zahra dan Cucu dari Ahli waris masih memegang kepemilikan surat yang dimaksud, mereka juga mempertanyakan Pihak Pemohon dalam hal ini Tim kuasa saudara Rusli Wahyudi.
” bukti tersebut diperkuat dari beberapa data dan fakta di antaranya daftar di buku C desa, bukti pajak dan peta rincik yang terdaftar pada desa TemiyangSari, hingga saat ini Masih tercantum atas nama Siti Fatimatul Zahra dan bukan atas nama orang lain,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan Constatering oleh pihak pengadilan negeri Indramayu disaksikan oleh tim kuasa hukum pemohon dan termohon dengan didampingi pihak BPN ATR serta Forkonpincam Kroya.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak kuasa hukum pemohon dengan pihak ahli waris pada saat dilakukan Constatering karena dianggap batas objek tanah yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang tertera pada surat keputusan pengadilan Negeri Indramayu.
Keterangan dari Rusli Wahyudi melalui kuasa hukumnya Ivan Nopyansyah Sigran, S.H beserta rekannya menyatakan ” Constatering ini dasarnya selain dari putusan itu berdasarkan No.1/Pdt.Eks/2023/PN.Idm juga melaksanakan putusan No.25/Pdt.G/2017/PN.Idm dan awalnya sudah ada putusan verstek dan ahli waris Siti Fatimatul Zahra sudah melakukan verzet tapi di tolak karena sudah ada dua putusan jadi kami mempunyai landasan hukumnya untuk melakukan permohonan yang di dahulukan Constatering karena Pengadilan berhati-hati untuk melakukan eksekusi. Hasil Constatering sebetulnya sudah bagus sesuai yang di harapkan dari semua batasannya mungkin ada perubahan dulu masih hutan sudah menjadi rumah ,sebelumnya tidak kelihatan sungai sekarang terlihat sungai. Adapun berapa luasnya yang lebih tepat menentukan adalah BPN atau Instansi yang mempunyai kewenangan. Mungkin sementara luasnya kurang lebih 71 hektar dan hasil Constatering ini kami menunggu dari pengadilan untuk ditelaah sampai sejauh mana Constatering ini apakah bisa di lanjutkan atau tidak. Yang jelas kami bertindak sesuai prosedur , adapun putusannya kami serahkan ke pengadilan kalau di umumkan lanjut maka kami lanjutkan tahapannya maka proses ini masih panjang, semua ini berdasarkan surat dari principal ada hasil putusan dan bisa kami buka nanti di pengadilan ” terangnya.
( N.J.Sarjo p )
Leave a Reply