Sekelompok Massa Gugat PSN PIK2, 261 Triliun, Tegas Muannas Alaidid: Dasarnya Apa..!

BuseronlineNews.com // Jakarta – Kuasa hukum PIK 2, Muannas Alaidid, S.H, dan Firdaus Oiwobo, S.H, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan sejumlah sekelompok massa terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 tidak memiliki dasar yang kuat. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2024) berakhir ricuh, lantaran kelompok penggugat, yang didominasi ibu-ibu menolak mendengarkan pandangan dari pihak kuasa hukum PIK 2.

Usai mediasi, Muannas mengatakan kepada media BuseronlineNews.com, bahwa gugatan tersebut hanya upaya untuk membangun narasi negatif terhadap proyek PIK 2. Ia menilai kelompok tersebut sengaja mengulang-ulang isu di media sosial agar publik memiliki persepsi buruk terhadap proyek PIk 2 dan menggugat proyek PIK 2 dengan nilai fantastis, yakni Rp. 261 triliun.

“Mereka ini adalah content creator dengan seolah-olah membuat narasi apapun di publik dengan menayangkan berulang-ulang di media sosial hingga berdampak negatif di publik.” Kata Muannas

“Apa yang mau dimediasi? Kami juga tidak mau mediasi jika tuntutannya Rp. 261 triliun tanpa dasar yang jelas, Ini sama seperti apa yang mereka lakukan saat menggugat ijazah palsu Jokowi. Mereka hanya berusaha membentuk opini negatif di masyarakat,” ujar Muannas.

Muannas juga menyebut bahwa gugatan tersebut salah alamat. Menurutnya, jika kelompok ini ingin menggugat PSN, mereka seharusnya mengajukan uji materi atas Surat Keputusan (SK) pejabat negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di PN Jakarta Pusat.

” Kemudian yang kedua, salah kamar, terkait PSN dan SK menteri perekonomian nomor 6 tahun 2024 mereka harus mengajukan uji materil dan surat keputusan oleh pejabat negara yang kemudian di ajukan gugatan di pengadilan negeri tata usaha. Makanya kita sampaikan apa yang mau di mediasi, apalagi kita yang juga nggak mau melakukan mediasi, dengan menggugat kita Rp. 261 triliun, dasarnya apa, ” tegasnya

“PIK 2 ini adalah bagian dari pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai proyek strategis nasional. Gugatan mereka tidak berdasar, bahkan tidak memiliki tanah di Banten,” ujar Muannas

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Maluku Utara Bersatu (MUB), OH Sero, membantah tuduhan ibu – ibu saat mediasi bahwa kehadiran masyarakat dari Indonesia Timur dalam mediasi tersebut karena dibayar.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk partisipasi, karena banyak orang dari Indonesia Timur yang bekerja di proyek PIK 2. Kami ingin meluruskan bahwa kami bukan preman bayaran,” ujar OH Sero.

Sementara itu, kelompok penggugat terus memperkuat jaringan mereka dalam upaya menolak proyek PIK 2. Mereka mengklaim bahwa proyek ini merugikan hak-hak warga terdampak dan menempuh jalur hukum demi keadilan.

Kelompok ini telah mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah tokoh dan perusahaan yang terlibat dalam proyek PIK 2. Beberapa pihak yang disebut dalam gugatan antara lain:

– Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

– Konglomerat Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan

– Konglomerat Salim Group, Anthony Salim

– PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (PANI)

– PT Kukuh Mandiri Lestari

– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

– Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya

– Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Lurah Belimbing Maskota

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan oleh 20 penggugat, di antaranya Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, pegiat media sosial Edy Mulyadi, serta sejumlah tokoh dari Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP TNI).

(Red/Ovl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.