
BuseronlineNews.com //- Muata Teweh 2025 – Wilayah Kecamatan Lahei, adalah salah satu dari 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah memang memiliki potensi Sumber Daya Alam sangat sangat memadai bagi para investor baik kayu,batu bara bahkan minyak dan gas bumi yang telah beroperasi selama ini yang juga untuk meningkatkan pendapatan Negara dan Daerah.
sehingga para investor tentunya sangat berminat melalukan usahanya, akan tetapi hal itu tentu tidak lepas dari hak tanah atau lahan masyarakat dimana tempat mereka berusaha patutlah untuk saling bersinergi dan melibatkan satu dengan yang lainnya.
maka apa bila tidak dengan bijak untuk mengatasinya pasti akan terkendala karena terkait hak-hak masyarakat secara tradisional seperti yang terjadi saat sekarang disalah satu perusahaan tambang batu bara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang memiliki IUP tepatnya wilayah Desa Muara Pari dan Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kelompok Damai, Jalemu dan Hadriani dari masyarakat Desa Muara Pari sejak lama sebelum sosialisasi di Kecamatan Lahei telah menyampaikan berkas legalitas kepemilikan baik terhadap Tim Kecamatan dan juga pihak PT. NPR.
Merekapun selaku pemilik hak atas lahan secara adat yang di jaga dikelola dan nyata secara lapangan menuntut hak-haknya terhadap pihak PT. NPR dan menyampaikan berkas pula terhadap Kapolsek Lahei, yang nantinya pertemuan secepatnya di adakan di Kantor Polsek Lahei.
Lahan itu kami yang jaga,kami yang kelola kata Damai dan Hadriani, karena itu bagian hamparan lahan keturunan kami daerah Sei Pari Hulu batas wilayah Kaltim dan hak kami secara turunan dari kakek kami, dan kami berdasarkan hak usul-usal mulai dari silsilah keturunan yang akan kami lampirkan bila dalam pertemuan akan datang,” ungkap keduanya dengan Wartawan Buser Online 20/2/2025.
Saat dikonfirmasikan Kapolsek Lahei D.A. PASARIBU, S.E., M.M., di ruang kerjanya ditemui mengatakan tahapan mediasi polemik yang terjadi terhadap lahan-lahan yang ada di IUP PT. NPR dan yang akan dibebaskan.
Nanti pertemuan tanggal 26 Febriari 2025 di Kantor Polres Barito Utara, membahas lahan seluas sekitar 134 Hektar karena terkait klaim lahan masyarakat dan setelah itu baru dijadwalkan dikantor Polsek Lahei, tambahnya pertemuan mediasi klaim ahan seluas 190 Hektar. 20/2/2025.
Adapun pertemuan bertahap tersebut berdasarkan segment lahan yang akan dibebaskan pihak PT. NPR dan menggali siapa saja masyarakat yang benar-benar mengelola lahan tersebut agar haknya didapatkan dan untuk dinikmati hasil jerih payahnya sehingga tidak sia-sia.
(Tim SKM Buser Online)