Reaksi Cepat Polisi Menangkap 5 Orang Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Di Kota Bekasi

BuseronlineNews.com // Bekasi, 20/02/2025. Polres Bekasi kota Rabu 19/02/202 mengadakan konferensi Perss yang dihadiri Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan S, S.H., S.I.K., M.S.I., beserta jajaran anggotanya Kasi Humas AKP Suparyono menghadirkan 5 orang pelaku dari kejahatan yang telah ditangkap beserta barang bukti dari kejahatan yang telah dilakukan mereka. Cepat dan tangkas anggota kepolisian telah memberantas kejahatan tersebut. Mereka semua berdomisili dalam wilayah hukum Polres Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Binsar Hatorangan S juga menjelaskan pada awak awak media yang hadir, Dua orang yang bersaudara, telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap penonton VIP pada pertandingan antara Persija vs Persib. Suporter yang telah menjadi korban dan dirawat di Rumah Sakit, adalah salah sasaran. Pengeroyok mengira korban adalah suporter dari Bobotoh, tapi ternyata adalah suporter yang sama juga dengan mereka, yakni sama sama suporter Jack-Mania. Para pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP.

Berikutnya kasus pencurian Hand phone merek Samsung A 35. Korbannya adalah seorang wanita. Dua peristiwa ini terjadi sama tempatnya di Stadion sepak bola Patriot Chandra Bhaga Bekasi tanggal 15/02/2025. Sang pencopet yang malang itu pun dikenakan pasal 362 KUHP.

Dua orang lagi juga ini yakni tersangka lain merupakan Residivis akibat pencurian Sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 01/02/2025 di halaman parkir Mesjid Abdu rahman Mustika Jaya. Pada waktu itu, pemilik Sepeda motor sedang menjalankan ibadah Sholat di Mesjid tsb. Kemudian pencuri beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor. Para pelaku pencurian sepeda motor inipun menjual sepeda motor itu untuk keperluan mereka sehari-hari.

Dua pelaku pencurian Sepeda Motor ini dikenakan pasal 363 KUHP.

Bravo Polres Bekasi
(Bendra Sirait)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.