
BuseronlineNews.com // Bekasi,(19/02/2025) – Ketua umum Lembaga Perisai Kebenaran Nasional (PKN) menyatakan sikap tentang penanganan perkara yang sedang dialami seorang kliennya laki laki yang berinisial (NY)15 th, karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika awak media mewawancarainya mengenai perkembangan dan kinerja para penegak hukum itu, Ketum PKN tersebut mengatakan :” pertanyaan yang bagus. Dan pertanyaan ini juga yang membuat hati saya sangat sedih” ujarnya.
Selanjutnya Dikaios Mangapul Sirait sebagai Ketua umum DPP PKN (Perisai Kebenaran Nasional) tsb, menerangkan bahwa kasus ini di illustrasikan seperti seseorang memesan nasi goreng pada penjual nasi goreng, ternyata yang diberikan penjual nasi goreng tersebut bukannya nasi goreng yang di pesan, melainkan mie rebus. Aneh kan?
Balik Pak Ketum PKN bertanya pada awak media sambil melanjutkan :” atau seperti yang kemarin malam ada seorang yang datang dikantor ini menemui saya dan menangis orang itu bilang mau bunuh diri, tetapi karena dikuatkan, tegarlah hatinya, dia pun tidak jadi bunuh diri. Pun diri kita sendiri, pernah juga membuat hati orang lain terluka.
Inilah yang saya maksud, hidupkan harus dijalankan oleh setiap orang. Dan sampai sekarangpun, inilah yang saya lakukan belum pernah berhenti untuk menjadi orang baik bahkan selalu meminta tuntunan kepada Tuhan yang maha Esa agar saya dikuatkan dan dapat menyenangkan hati Tuhan” pungkasnya.
“Tapi apa yang terjadi pada klien kami yang berinisial (MY) 15 th tersebut adalah sebaliknya. Padahal ini terkait dengan undang-undang dan (MY) 15 th sudah dijatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim.
Hakim mengatakan bahwa dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya adalah klien kami. Secara sah meyakinkan dan dengan barang bukti berdasarkan fakta-fakta dalam sidang di pengadilan.
Hakim memvonis 7 tahun 6 bulan dan harus tetap ditahan.
Tetapi kenyataannya cacat hukum. Diduga Panitera dan Kejaksaan sepertinya bersinergi, bersepakat atau kong kalikong. Mungkinkah demikian? Karena tahanan tidak dijaga benar. Buktinya koq bisa sempat sampai 3 hari tahanan tersebut menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari putusan pengadilan sampai kepada eksekusi tidak jelas. Setelah diketemukan MY 15 th dititipkan di Yayasan. Setelah di Yayasan 3 hari juga dia bisa meninggalkan tempat. Artinya dia tidak berdasarkan apa yang sudah ditetapkan. Kenapa seperti itu, sungguh memalukan pekerjaan Jaksa ini. Saya berpikir dan yakin bahwa masih banyak Jaksa yang sanggup menggantikan oknum Kasipidum Karawang ini.
Orangnya cantik mirip Yuni Shara kerjanya koq buruk dan memalukan.
Namun ketika dia datang, dikantor ini berkata akan melaksanakan ketetapan dari sebuah kekuatan hukum yang bisa membawa NY 15 th kepada persaudaraan dan bisa menjadi seorang narapidana yang diterima di LPKA Bandung.
“Tapi saya belum melihat apakah dia diterima berdasarkan sebuah produk hukum yang dibenarkan oleh undang undang. Jangan sampai nanti tidak itu yang terjadi.
Takutnya malah sebaliknya.Apabila nanti dia masuk kesana tidak berdasarkan mekanisme yang ada”.
Karena Ketum PKN juga mengatakan kepada awak media bahwa pihak aparat penegak hukum itu datang ke kantor PKN, awak media pun menanyakan pula bagaimana mereka bisa sampai datang ke kantor PKN.
“Apakah ada penilaian dari pak Ketum DPP PKN sendiri tentang kehadiran mereka di kantor DPP PKN? Dan apakah mereka ada menunjukkan kewajiban mereka sebagai aparat penegak hukum seperti menunjukkan alat bukti bahwa mereka benar adanya sebagai aparat penegak hukum berupa memiliki ID Card, surat perintah atau memakai pakaian seragam dinas yang sah ke kantor PKN ini ? “.
Ternyata mereka datang hanya memakai baju kaos yang mirip dengan Yuni Shara. Yang lainnya juga pakaiannya menggunakan pakaian seperti hendak pergi ke arisan arisan atau jalan jalan.
Namun begitupun tampilan mereka ngak masalah bagi Ketum PKN. Baik mereka atau pihak PKN tidak saling ada pertanyaan.Mereka datang ke PKN hanya untuk mengambil kliennya PKN yang tadinya sudah lebih dulu datang di PKN, tanpa berdasarkan serah terima dengan pihak PKN.
Melihat tingkah seperti itu Ketum PKN pun tersenyum senyum saja.
“Apa harapan Ketum PKN dengan adanya peristiwa ini? ” tanya awak media.
Dikaios Mangapul Sirait sebagai Ketum PKN berharap, juga mengatakan untuk kedepannya setelah ini nanti ada proses perkembangan, proses penyidikan haruslah dengan benar.
Harus dipastikan juga para aparat penegak hukum itu untuk berkata benar.
Harus bisa memastikan siapa tersangka, siapa terdakwa dan siapa terpidana.
Mulailah hidup itu menjadi hidup yang pemperlihatkan KETELADANAN agar para penjahat-penjahat yang dikatakan oleh masyarakat terkait mereka yang ditangkap, diringkus, diviralkan di media media bisa menjadi orang yang disebut BERTOBAT dan TAKUTLAH KEPADA TUHAN.
Dinegeri Belanda narapidana negeri itu kosong. Sampai-sampai narapidana negara lainlah yang dititipkan di penjara-penjara Belanda itu.
Indonesia beda. Lapas-lapas over kapasitas terutama napi Narkoba”. Demikianlah yang disampaikan Ketua umum PKN (Perisai Kebenaran Nasional) Dikaios Mangapul Sirait.
(Bendra Sirait)
Leave a Reply