Buseronlinenews.com- Berbagai sumber menyebutkan adanya sanksi keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dikegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang berupa sanksi denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan pekerjaannya.
Selain sanksi denda keterlambatan infonya juga diatur adanya sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, sanksi daftar hitam dan sanksi ganti kerugian.
Berapakali pemberitaan yang diberitakan awak media atas dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan TA.2024 yang di bulan Februari 2025 ini juga diduga masih dilaksanakan pekerjaannya oleh PT.Rapha Falita Mora dikabupaten Sukamara provinsi Kalimantan Tengah, antaranya pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Labkesmas Rp. 11.074.061.000,- dan pekerjaan pembangunan UPT Puskesmas Jelai Rp. 8.150.000.000,-.
Awak media lalui WhatsApp (6/2) meminta tanggapan Pj Bupati Sukamara terkait pemberitaan adanya dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Labkesmas dan UPT Puskesmas Jelai TA.2024 sampai dibulan Februari 2025 ini, dalam pesannya lalui WhatsApp Pj Bupati Sukamara (Rendy Lesmana, S.P., M.M., C.R.B.C., red) menyampaikan ke awak media agar lebih jelas sebaiknya ketemu langsung dulu dengan Kadis, sebagai Pj Bupati kami tetap menjaga integritas pembangunan daerah.
(Mr boen 025/hyan) Kalimantan
Leave a Reply