Pelaksanaan Betonisasi Jalan Desa Tajur Leuwi Karet, Asal Dana CSR Indocement tbk, Di Nilai Tidak Maksimal, Di Duga Kades Sunat Dana CSR

Buseronlinews.com- Pelaksanaan Betonisasi Jalan Desa Tajur Leuwi Karet, Asal Dana CSR Indocement Tbk, Di Nilai Tidak Maksimal. Di Duga Kades Sunat Anggaran.

Tajur Citeureup Kabupaten Bogor 13 /02/25, Pukul 14:24 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Di lokasi Pelaksanaan Betonisasi Jalan Tajur Leuwi karet Di Temukan Seorang Pria Yang Mengaku Perwakilan Dari CV Baqi Anugrah Mandiri (BAM)

Dirinya Menyampaikan Adanya Pelaksanaan Betonisasi Jalan Tajur Leuwi Karet, Dua Desa Jalan Desa Di Betonisasi Oleh Dana CSR Indocement Tbk Terbagi Dua, Yang Sangat Minim Anggarannya.

Ya Itu Jalan Desa Tajur Menuju Desa Leuwi Karet, Sampai Jembatan Leuwi Karet, Sepanjang 168 Meter, Lebar 3,5 Centi meter, Ketebalan 12 centi Bervariasi,,Dengan Nilai Borongan 120 Juta, Desa Tajur Dan Desa Leuwi Karet, Kalau Bicara SOP Betul Harus Menggunakan Besi, Yang Tadi nya Juga Mau Lima Meter lebar Hingga prubahan jadi 3,5 centi Meter, Itu Yang Di Perintahkan Kades ungkapnya.

KETUA Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI kabupaten Bogor Rohmat Selamat SH Mkn Menegaskan, Jika Kepala Desa (Kades) melakukan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa:

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana karena tindak pidana korupsi.
2. Dana CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada pemerintah desa merupakan dana yang dipercayakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika Kades melakukan penyalahgunaan dana CSR, maka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jika penyalahgunaan dana CSR tersebut dilakukan dalam rangka memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, Kades juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan Kades.
2. Pengembalian dana yang telah disalahgunakan.
3. Pemblokiran akses ke dana CSR.
Tegas Ketua PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat SH Mkn, Tepat Di Ruang Kerjanya.

(muz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.