
BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Dugaan Perangkat Desa tanpa Pelantikan menuai kritikan dari kalangan masyarakat tidak terkecuali penggiat Lsm Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah baru baru ini.
Berangkat dari beberapa Perangkat Desa yang menjadi viral dikalangan masyarakat Desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah yang diduga tanpa pelantikan hanya diangkat saja dan keluar SK dari Kepala Desanya, namun tidak dilantik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 25 ayat (3) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku pada tanggal pelantikan Perangkat Desa yang bersangkutan, jo pasal 26 ayat (1) Paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2), Perangkat Desa yang telah diangkat harus dilantik.
Salah satu tokoh masyarakat Desa yang tidak mau disebutkan namanya sangat prihatin serta menyayangkan hal itu, di Desa kami tidak pernah mendengar adanya pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa kami,dan terkesan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa terkesan secara diam-diam semaunya mereka” ucapnya ke wartawan SKM Buser.
Sekretaris Umum LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah Ardian angkat bicara karena ada indikasi pelanggaran hukum katanya kenapa ada pembiaran dan selalu bungkam atau diam dari pihak Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten,pertanyaannya ada apa, seharusnya kalau diketahui apalagi viral dimedsos pihak pemda harus ambil sikap tegas sebagaimana ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa peraturan hanya menjadi catatan biasa saja,” terangnya kepada Wartawan Media Buser.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial PMD saat konfimasi Suparmi A. Aspian tidak memberikan komentar hanya mengarakan ke bag.Kasi sementara yang bersangkutan mau diminta penjelasannya tentang dugaan ada Perangkat Desa tanpa dilantik tidak mendapatkan jawaban karena sedang berada diluar daerah 3/2/2025.
Terkait dugaan Oknum Kepala Desa tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini terungkap pula dari salah satu Desa di Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.
Ketua BPD dan Wakil Ketuanya menerangkan 5/2/2025 dengan Wartawan bahwa selama beberapa tahun ini kami tidak disampaikan secara resmi oleh Kepala Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ) akhir tahun anggaran terangnya meminta nama tidak mau dipublikasikan.
Padahal BPD setiap tahun anggaran mengawali program pembangunan Desa selalu melaksanakan Musyawarah Desa(Musdes) menyerap aspirasi masyarakat melalui forum BPD dan mengundang Pemerintah Desa,setelah itu Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Rencana Bangunan (Musrenbangdes) tingkat Desa untuk di bawa ke jenjang tingkat Musrebangdes tingkat Kecamatan.
Dari beberapa tahapan itu kata Ketua dan Wakil Ketua BPD Pemerintah Desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan hasil Musdes dan Musrenbangdes agar menyesuaikan Dana yang akan turun ke Desa baik itu Dana Desa yang bersumber dari APBN atau Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD tambahnya.
Ada juga setiap mendekati akhir tahun anggaran dana bagi hasil pajak atau disebut DBH yang diterima Desa,akan tetapi kami selaku BPD tidak begitu mengetahuinya berapa besaran dananya, karena selalu ditutup oleh Pemerintah Desa kami sendiri,” tambah Wakil Ketua BPD.
Kami berharap selaku BPD terhadap Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara untuk juga tidak mempersulit kami apabila sampai ke Kabupaten artinya kami tingkat Desa menemui jalan buntu, kami mengharap bimbingan langsung dengan mereka, terang Ketua dan Wakil Ketua BPD tersebut dengan Wartawan SKM Buser baru baru ini.
Sebagai referensi himpunan informasi itulah dari salah satu Desa diKabupaten Barito Utara sehingga menjadi femikiran bersama agar transparansi atau keterbukaan haruslah utama agarpula tidak terjadi kesenjangan menimbulkan persepsi negatif di bidang penggunaaan Dana yang dikelola oleh Pemerintah di tingkat Desa.
Kabupaten Barito Utara memiliki 93 Desa yang setiap tahun mengelola dana milyaran rupiah harusnya meskipun ada BPD sebagai kontrol pengawasan kinerja Kepala Desa namun tidak menutup kemungkinan juga fakum alias tidak jalan karena ada faktor kendala lainnya,hendaknya Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Dinas Sosial PMD Kabupaten jangan hanya duduk dikursi menerima LPJ diatas meja saja,melainkan harus terjun atau turun kelapangan melakukan pengecekan rutin sebagai perbandingan data yang disampaikan dan realita fakta lapangannya.
Tingkat Pemerintah Kecamatan, Camat yang ditunjuk atau diangkat langsung oleh Bupati untuk melakukan bimbingan dan pembinaan tingkat Desa yang membawahinya harusnya melakukan terobosan-terobosan yang konkrit jangan pula hanya taunya memberikan rekomendasi dan rekomendasi untuk pencairan dana saja, yang diajukan Pemerintah Desa tatkala ingin dana tersebut segera keluar atau dicairkan, bukankah rekomendasi pencairan ADD/DD itu mulai dari Kecamatan, lalu ke Dinas Sosial PMD selanjutnya Ke DPPKA salah satunya lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) tingkat Desa sebagai bahan pencairan dana di Bank untuk Desa, namun pula hasil dari realisasi pencairan dana yang mengalir untuk setiap Desa dipantau penggunaannya dilapangan.
Dan dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan dana Negara atau Daerah tentunya dari 93 Desa tersebut ada yang sesuai prosedur bahkan pembangunannya baik, dan dugaan tentu pula ada yang sedang tidak baik-baik saja, berdasarkan informasi yang dihimpun serta fakta-fakta lapangan yang ditemukan demikian juga halnya dengan Perangkat Desa ada yang diduga dilantik dan dugaan tentu ada juga Perangkat Desanya tidak dilantik, justru itulah yang menjadi evaluasi bersama terutama Pemerintah tingkat Kabupaten untuk menuju Pemerintahan yang baik tertib dan taat hukum, serta menuju pembangunan yang maju, semakin meningkat dan sehingga masyarakat menjadi sejahtera ditingkat Desanya masing-masing.
Kembali mau dikonfirmasi 7/2/2025 Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Lembaga Desa/Kelurahan Dan Permusyawaratan Desa, Tri Winarsih di Kantor Dinsos Sosial PMD Kabupaten Barito Utara masih sibuk tidak ada waktu sampai berita ini diturunkan.
(Tim SKM Buser)
Leave a Reply