KPU Laksanakan Pembukaan Kotak Suara, Guna Pemenuhan Penambahan Alat Bukti Di MK

BuseronlineNews.com // Namlea- KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Buru laksanakan pembukaan Kotak suara hasil TPS dan Kotak Rekapitulasi pemilihan tahun 2025

Hal ini dilakukan guna pemenuhan penambahan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030 di MK ( Mahkamah Konstitusi)

Kegiatan pembukaan kotak suara dilakukan di ruang aula kantor KPU kabupaten buru yang disaksikan langsung oleh sejumlah Petugas KPU, Bawaslu Kabupaten Buru dan
para saksi masih masing kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati Buru pada hari Jumat, 7/2/2025 jam 15.00 Wit

4 kecamatan dan 4 desa yang menjadi sasaran pembukaan kotak suara antara lain kecamatan Namlea, Lilialy, Lolongguba dan Waelata sementara dan Desa Namlea antara lain pada TPS 19,21,Desa Sawa TPS 1,2, 3, Desa Nafrua TPS 1, 2, 3 dan Desa Debowae 1 dan 2

Dalam penyampaian Konfrensi Pers seusai pembukaan kotak suara Devisi Tehnis KPU Babupaten Buru Sdr. Masri Kaimudin menjelaskan terkait beberapa bukti yang dicari dalam kotak suara yang belum sempat ditemukan adalah kemungkinan besar sudah di bawah oleh rekan rekan pengacara dalam hal ini kuasa hukum dari kandidat masing masing dan pemeriksaan pada kotak suara apabila tidak ada maka dianggap tidak ada imbuhnya

Kegiatan pelaksanaan pembukaan kotak suara sebagai data tambahan ke MK yang dilaksanakan KPU kabupaten buru berjalan aman dan lancar hingga selesai

( Rully)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.