Proyek Siluman Di Wil.Kab.Indramayu

Indramayu-  Pada tanggal 17 Des 2024 hari selasa tim investigasi Skm Buser di undang Ketua DPC LSM penjara Indonesia mengatakan bahwa ,”Ada kegiatan pekerjaan di salah satu desa Arjasari kec.patrol kab.indramayu di laksanakan pada tanggal 13 Des 2024 ,pembangunan pekerjaan proyek tersebut di Gg blok plawangan RT 16/05 desa Arjasari kec.patrol kab.indramayu pekerjaan proyek ini di temukan tidak memasang papan kegiatan / papan proyek.dengan tidak adanya papan inpornasi kegiatan / papan proyek tersebut maka diduga banyak kecurangan,dari lebar, tebal / tinggi coran, sehingga akan mengurangi ketebal/tinggi coran,.dan juga lebar gg pun ada yang kurang lebarnya serta tidak memakai alat pakean pelengkap kerja sesuai Anjuran Bupati hj Nina Agustina. dan juga tidak ada PENGAWAS dari dinas terkait ( itupun Jikalau proyek pekerjaan tersebut dari APBD Indramayu.??? ) ucap sdr Waryono dan mengatakan juga pekerjaan proyek ini Diduga dikerjakan asal asalan / Asal jadi serta Anggaran yang di gunakan juga tidak tahu dari mana ??? Apalagi CV nya di karenakan papan inpormasi kegiatan / papan proyek sampai saat ini berita di tulis jam 18,,45 wib Jumat malam sesuai investigasi anggota di lapangan , papan proyek TIDAK DI PASANG alias TIDAK ADA,seharusnya papan proyek kegiatan di pasang sewaktu dimulai titik awal nol pekerjaan, proyek, kegiatan yang di laksanakan di Gg tersebut dan Akhirnya dengan ini Disebut proyek SILUMAN ,dikarenakan tidak tahu jumlah Anggaran yang di gunakan dari mana asalnya.

Apakah dari anggaran dana desa /DD atau APBD Indramayu.( Karena papan proyek tidak di pasang ). Sdr Waryono ketua DPC LSM penjara Indonesia sewaktu di konpirmasi oleh tim investigasi media Skm Buser hari Selasa tgl 17 Des 2024 hari ini bahwa Akan membuat surat ke inspektorat tembusan Bupati Indramayu dan BKD Indramayu Agar supaya pemkab indramayu dan juga BKD kab.indramayu Agar segera menindak tegas terhadap CV tersebut dan diberikan sangsi ADM ( jangan dibayar ) dikarenakan sudah melanggar Peraturan peraturan pekerjaan proyek pemerintah indramayu sehingga di tahun kemudian tidak di temukan lagi pelanggaran hal yang serupa di ulang lagi di wil.kab.indranayu.

( Nanang Jumardi )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.