Buseronlinenews.com- Lagi lagi Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan tindakan yang begitu Aneh dan sangat Nampak arah tindakannya. Padahal Pilkada dan Pilgub di kabupaten Sampang sudah selesai dan hasil perolehan pun sudah di ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sampang.
Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir (Jimad Sakteh), menilai langkah Bawaslu Sampang keliru dalam memanggil 22 Pj Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi terkait data pemilih. Dalam konferensi pers di Kantor Nasdem Sampang, Sabtu malam (7/12/2024), Ketua Divisi Hukum Paslon 02, H. Ach Bahri, menyebut surat undangan Bawaslu sudah menyimpang dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024. Menurutnya, kepala desa bukan pihak terlapor dalam laporan yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau kasus kematian pemilih.
H. Ach Bahri menjelaskan bahwa seharusnya pihak yang dimintai keterangan adalah saksi ahli atau pelapor, bukan kepala desa. Ia juga mengkritik permintaan Bawaslu agar Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian, yang dinilai di luar kewenangan mereka. “Pemanggilan ini mundur ke belakang dan tidak sesuai prosedur, karena validasi data sudah menjadi tanggung jawab petugas Pantarlih di tingkat PPS sejak tahapan awal,” tegasnya.
Hal senada disampaikan LO Paslon 02, M. Muhlis, yang menilai masalah DPT seharusnya tidak lagi dibahas pada tahap ini. Menurutnya, tahapan validasi sudah selesai ketika DP4 dari Kemendagri diverifikasi menjadi DPT oleh KPU, yang juga disepakati LO kedua Paslon. “Jika Bawaslu tidak memberikan catatan selama tahapan DPS hingga DPT, lalu mengapa sekarang baru mempersoalkannya? Ini menimbulkan kesan ada ketidakkonsistenan,” jelas Muhlis.
Divisi Saksi Paslon 02, Jhoni, menambahkan bahwa undangan klarifikasi kepada Pj Kades adalah langkah blunder bagi Bawaslu Sampang. Dari 22 undangan, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni dari Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun. “Ini menunjukkan tindakan Bawaslu tidak efektif dan merugikan kredibilitas mereka sendiri,” ungkapnya.
Tim Jimad Sakteh meminta Bawaslu Sampang untuk lebih hati-hati dalam menangani laporan dan mematuhi regulasi. Mereka berharap lembaga pengawas pemilu tersebut tidak mengundang kontroversi yang justru merugikan integritas pilkada di Kabupaten Sampang.
Biro sampang