Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan TUTUP MATA

Indramayu – Pada tanggal 05 Des 2024 CV RIFKI ANUNG. telah melaksanakan kegiatan pembangunan proyek jalan lingkungan desa, Sub kegiatan Penyedia prasarana,sarana ULTINITAS UMUM untuk menunjang pungsi Hunian,dari Dinas perumahan,kawasan pemukiman dan pertanahan kab.indranayu di jln desa blok mangga RT 03/06 Desa bogis tua kec.Anjatan kab.indramayu .dengan Anggaran APBD kab.indramayu Rp 198.333.000 ,Tim Skm Buser berikut LSM penjara Indonesia melaksanakan investigasi di lapangan pekerjaan tersebut di duga di laksanakan Banyak Kecurangan, tidak sesuai dengan spek Rhb proyek tersebut. dikarenakan ada barang matrial yang sengaja digunakan / di pasang di kala waktu pengecoran sebagai tulang coran jalan tersebut memakai BAMBU dan juga tidak memakai dasar plastik coran serta repling jalan coran dengan sengaja di buat BALONG untuk di gunakan di kala waktu sebagai TITIK pemeriksaan dari Dinas Perumahan pemukiman dan pertanahan kab.indaramayu,

( CORING ) KETEBALAN dengan sengaja disediakan , sehingga terjadi kecurangan kecurangan pengurangan KETEBALAN coran, CV Rifki Anung seharusnya mengikuti Anjuran sesuai spek Rhb proyek tersebut , dan juga papan proyek tersebut tidak memakai barkot sesuai anjuran pemerintah kab.indranayu disamping itu di duga mutu dan kualitas coran tidak sesuai spek Rhb proyek yang di anjurkan oleh Dinas perumahan,permukiman dan pertanahan indramayu dan .

Dengan ini kegiatan proyek jln lingkuan desa blok mangga Rt03/06 bogis tua kec.Anjatan kab.indranayu yang di kerjakan oleh CV.RIFKI ANUNG..Asal asalan alias ASAL JADI di karena pengawas dari dinas pun tidak ada serta pelaksana dari proyek pun tidak ada di tempat, sehingga bebas melaksanakan kegiatan proyek tersebut.Tim Skm Buser mewawancarai ketua DPC LSM penjara Indonesia kab.indramayu Sdr Waryono mengatakan ,” Akan membuat Surat ke bupati Indramayu dan tembusan kepada BKD dan inspektorat Agar segera diperiksa kembali dan supaya segera memanggil CV Rifki Anung serta memberikan tindakan , ” Baik sekejul ulang kegiatan pelaksanaan pekerjaan Proyek kembali Ataupun Diberikan sangsi sangsi yang tegas Di kala waktu pembayaran proyek tersebut ,sesuai VISI & MISI Bupati Indramayu hj Nina Agustina bersih dari KKN dan Bermartabatlah kau.( Nanang Jumardi )

Tinggalkan Balasan