Indramayu- Pada tanggal 05 Des 2024 hari kamis pukul 11,00 wib tim investigasi Skm Buser mendatangi Markas Besar LSM Penjara indonesia yang beralamat jln irigasi kesan salam darma no 22 kec.Anjatan kab. Indramayu untuk memenuhi Undangan ketua DPC LSM penjara Indonesia. ketua DPC LSM penjara Indonesia sdr Waryono pada saat di kompirmasi mengatakan ” bahwa dia sudah mengirimkan surat ke inspektorat pada tanggal 24 okt 2024 DI DUGA Desa Arjasari kec.patrol kab.indramayu korupsi dana desa ,oleh karena itu tim investigasin media Skm BUSER untuk segera membuat pemberitaan baik di media online maupun media cetak “ungkap Waryono ketua DPC LSM Penjara Indonesia indramayu.
Dengan ini saya sebagai ketua LSM penjara Indonesia mengingat Anggaran dasar rumah tangga LSM penjara Indonesia, undang undang dasar 1945 pasal 28. Undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bebas bersih KKN Undang undang RI no 20 tahun 2001 tendang komisi pemberantasan tidak pidana korupsi ,INPRES no 01 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan Nasional saya dengan sangat mengharapkan kepada inspektorat kab.indramayu pemerintah daerah maupun pusat dan juga penegak hukum TNI POLRI serta Pegawai negri sipil lainnya tidak “TUTUP MATA ” dan bertindak secara TEGAS dan CEPAT sehingga terciptanya Kondusipitas dengan LSM penjara Indonesia sesuai kinerja presiden RI PRABOWO 100 hari kerja BRANTAS korupsi dana desa demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kepala desa yang korupsi Dana Desa dan juga Agar segera mengaudit Dana Desa yang dikeluarkan oleh KEMENDES RI ,selama menjabat menjadi kepala desa Arjasari kec.patrol kab.indramayu .Dengan demikian korupsi Dana Desa di Wil.Negara kesatuan Republik indonesia akan TERBRANTAS khususnya di Wil.kab.indramayu umumnya di Indonesia “NKRI HARGA MATI ” ukap Waryono.
( N.jumardi )