Cianjur – Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan bagi warga Desa, untuk pencapaian kemandirian pangan Desa, agar Desa tsrlepas dari kerawanan pangan dan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan hewani.
Ketahanan pangan yang seharusnya menjadi salah satu inisiatif strategis, untuk meningkatkan ketersediaan akses dan stabilitas pangan bagi masarakat Desa cigunungherang kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur, ternyata hanya sekedar nama dan program sehingga banyak masarakat yang mempertanyakan
Hal ini di duga tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan oleh peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, di atur bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Sehingga mencuat setelah adanya teriakan masarakat pada awak media, tentang adanya dugaan program ketahanan pangan hewani yang hanya tinggal nama, ratusan juta dana desa di glontorkan untuk program ketahanan pangan, namun sayang hingga detik ini entah di mana rimbanya,” jelas warga.
Masarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa program program yang di danai dari tubuh dana desa, bisa dapat di rasakan oleh masarakat yang ada di Desa cigunungherang kecamatan cikalongkulon ini, bahkan bisa di laksanakan dengan baik demi kesejahtaraan warga Desa,” terang warga yang enggan di sebut namanya.
Pihak berwenang di kabupaten cianjur, di harapkan bisa segera mengambil tindakan untuk menyelidiki atas dugaan ketidaksesuaian dalam program ketahanan pangan, dan dapat di pastikan bahwa dana desa di gunakan sesuai dengan tujuan yang telah di terapkan,” tandasnya.
HDS