Indramayu- Pada tanggal 03 Des 2024 hari Selasa tim investigasi Skm Buser di undang ke Markas Besar LSM Penjara indonesia yang beralamat jln irigasi kesan salamdarma no 22 kec.anjatan kab. Indramayu telah menceritakan ” saya Waryono ketua DPC LSM Penjara Indonesia kab.indramayu telah melayangkan surat dugaan korupsi DD desa kedungwungu kec.anjatan kab.indramayu ke inspektorat kab.indramayu pada hari Senin tanggal 02 Des 2024 .dengan mengingat ADRT LSM penjara Indonesia. undang undang dasar 1945 no pasal 28. Undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bebas bersih KKN Undang undang RI no 20 tahun 2001 tentang komisi pemberantasan tidak pidana korupsi .
Dengan ini saya mengharapkan sebagai ketua LSM penjara Indonesia Dpc kab.indramayu agar segera Aparat hukum setempat tidak tutup mata dan bertindak secara hukum yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta segera mengaudit DD desa kedungwungu baik dari awal jabat paw desa kedungwungu yang sekarang di jabat oleh PAW Bahrudin baharsah sebagai kepala desa kedungwungu kec.anjatan kab.indramayu.dan ditindak tegas Oknum oknum Aparat desa apabila terlibat korupsi DD desa kedungwungu.dengan demikian negara Indonesia akan terbebas korupsi DD khususnya di Wil.kab.indramayu.
( N.jumardi )