Kotawaringin Timur Nasib Karyawan PT. MDP Linggas Sitompul Alami Lakalantas Di Kalbar Berujung Di Klaim Rp. 164.033.900,- Oleh Perusahaan Tempatnya Bekerja.

Buseronlinenews.com- TAKDIR adalah rahasia Tuhan sementara manusia tidak berdaya untuk mengetahui maut yang akan datang pada kita, kapan?…..Doa pengharapan perlindungan padaNya, kehati – hatian dan mawas diri itulah yang hanya bisa kita lakukan sebagai manusia yang mempunyai pertimbangan baik dan buruk, ungkap Marbun penggiat sosial ketenagakerjaan kepada awak media dihalaman kantor Disnakertrans kabupaten Kotawaringin Timur (29/11) saat dampingi Linggas Sitompul karyawan PT. Marga Dinamik Perkasa (PT. MDP, red) cabang Sampit mengajukan permohonan tripartit penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

MARBUN menuturkan bahwa Linggas Sitompul adalah karyawan PT. MDP cabang Sampit dengan jabatan supir truck tangki CPO muatan 16 ton, sesuai berita acara yang dibuat PT. MDP nomor : 001/PGA – LAKA/PTKM/VI/2024 yang harus ditandatangani Linggas Sitompul bahwa isinya menerangkan kronologis kejadian akibat kebocoran di selang angin hingga armada yang bermuatan CPO 16 ton lewati jalan kebun PT. Mulia Bhakti Kahuripan kabupaten Mempawah (Kalbar, red) yang posisinya tanjakan tinggi, armada termundur tidak mampu menanjak dikarenakan habis angin kopling sehingga tidak bisa oper gigi dan ini yang menyebabkan armada dan supirnya Linggas Sitompul terguling 2 kali dan saat ini Linggas Sitompul sesuai pengakuannya mengalami trauma pisikologis akibat kejadian nahas tersebut dan di blok atau tidak beri order angkutan minyak CPO oleh PT. MDP tempat Linggas bekerja selama 11 tahun, justru pihak perusahaan mengklaim kerugian pada Linggas Sitompul sebesar Rp. 164.033.900,- untuk CPO yang tumpah dan sementara untuk pergantian sparepart Rp. 4.250.000,- intinya di klaim 100 % kepada Linggas Sitompul oleh pihak PT.MDP, terang Marbun yang juga dikenal sebagai penulis di salah satu surat kabar mingguan.

ARMADA truck tangki KH. 8756 GE milik PT. MDP yang di supiri Linggas Sitompul infonya produk tahun 2011, kejadian nahas terjadi sore hari tanggal 20 Juni 2024 dan kita sudah lalui 3 kali pertemuan Bipartit di kantor PT. MDP cabang Sampit dan kita sudah ketemu dengan Herodes kepala cabang Sampit PT. MDP yang didampingi stafnya Antonius Danny, dalam tanggapan perusahaan PT. MDP bahwa artian blok adalah tidak bisa diinfut dan tidak bisa ambil DO (Delivery Order, red) sementara Linggas Sitompul yang berdomisili didesa Pasir Panjang kabupaten Kotawaringin Barat adalah tulang punggung keluarga yang tidak mempunyai keahlian ketrampilan lainnya serta tidak memiliki modal untuk memulai usahanya, apakah pekerja mitra pengusaha di NKRI ini? Papar Marbun mengakhiri.(Anpri/ tim) Kaliamantan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.