
Jakarta – Seorang wanita bernama Siti (23), mengaku telah kehilangan sebuah motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nopol AB 6746 DA yang terparkir di area Blok A3 No. 23 Mall Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat yang dikelola oleh PT Secure Parking. Kamis (21/11/2024).
Sejauh ini pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat, terkait kerugian kehilangan yang diderita oleh korban tersebut sejauh ini belum ada jawaban perihal pergantian dari pengelola parkir tsb.
” Iya motor saya hilang di mall dan saya sudah lapor ke polisi dan Secure Parking tapi dari parkirnya masih menunggu asuransi pergantian “ucap siti ketika dikonfirmasi oleh tim media buser.
Kronologis nya bermula dari korban ketika ” saya pulang berkerja kaget motor saya hilang yang memang terparkir di depan Ruko Blok A3 No. 23, pada saat saya mengetahui motor tersebut hilang saya mencari di sekitar area tersebut namun motor tersebut tidak ditemukan, lalu saya lapor ke security kemudian dari pihak security membantu mencari motor saya tetapi tetap saja tidak ditemukan, dan saya diarahkan oleh security untuk lapor ke Secure Parking karena saya member ” Ungkapnya kembali ketika di konfirmasi oleh tim media buser.
Ironis sebuah vendor parkir yang sangat mumpuni dari segi sistem dan main power yang dinilai mempunyai standar kualitas yang baik bisa terjadi insiden yang sangat merugikan korban. Seharusnya pihak Secure Parking lebih mengutamakan keamanan parkir agar tidak terjadi insiden yang serupa dan merugikan korban. Dari insiden tersebut terlihat lemahnya pengawasan dan sistem parkir yang dikelola sehingga dengan mudahnya terjadi insiden tersebut.
Atas kejadian tersebut pengelola parkir wajib bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan dapat dituntut jika lepas dari tanggung jawabnya, maka pemilik atau pengelola parkir bisa digugat secara perdata karena melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata lalu pada Pasal 1365 menyebutkan jika tindakan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain maka wajib mengganti kerugian tersebut.
Serta di UU perlindungan konsumen pihak pemilik parkir pada dasarnya dilarang melakukan pengalihan tanggung jawab, seperti dengan adanya tulisan tika bertanggung jawab atas kehilangan, sehingga hal tersebut bisa batal secara hukum.
Ketika awak media buseronlinenews.com ingin mengkonfirmasi dan ingin bertemu kepada General Manager Operasional (GMO) PT. Secure Parking melalui pesan Whatsapp namun tidak di respons dan cukup disayangkan no awak media justru diblokir. Ketika berita ini ditayangkan belum ada tanggapan terkait dari pihak manajemen pengelola parkir PT. Secure Parking.
Red
Leave a Reply