Bawaslu Bartim Bersama Gakumdu Bahas Dan Dalami Dugaan Isu Negatif Pemberitaan Salah Satu Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Bartim

BuseronlineNews.com // Bartim Kalteng – Dengan beredarnya berita yang diduga menjadi isu negatif di media online. Pasalnya pemberitaan yang sempat tersebar di grup media sosial menjadi sorotan para netizen maupun pendukung dari tim Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Barito Timur.

Isu negatif yang diduga menyerang Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan dengan judul “Pancani Gandrung Dituding Prank Warga Bartim Karena Janji Hadirkan Jokowi-Kaesang hingga menjadi pembahasan oleh beberapa pihak.

Hal tersebut disikapi Ketua Badan pengawas pemilu kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen P,S.Kom saat diwawancarai awak media, di Tamiang Layang, Kamis (21/11/2024).

“Sudah kita diskusikan dengan teman-teman Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), rekomendasi dari teman-teman Gakumdu dulu nanti akan didalami lagi di Pokja isu-isu negatif, dan ini sedang berproses” ucap Feryanto.

Feryanto juga mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada laporan terkait pemberitaan yang di duga menjadi isu negatif.

“Belum ada pelaporan, cuman kita selaku pengawas tetap kita respon hal seperti itu, nanti bagaimana hasil dari tindak lanjut itu kita tunggu nanti pembahasannya,” ungkapnya.

Menurutnya pihak Bawaslu belum bisa menyampaikan ada indikasi atau tidak ada, karena perlu kajian dan akan dilakukan nanti di kelompok kerja terkait isu negatif.

“Ada beberapa instansi yang duduk bersama yang akan membahas itu, dan sekarang lagi berproses. Sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan dua malam ini berturut-turut kita diskusi di sentra Gakumdu pembahasan terkait itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Feryanto, hasil dari diskusi kita akan serahkan ke Pokja (kelompok kerja) terkait dengan isu-isu negatif dan disitu ada Kesbangpol, Kominfo dan OPD yang bersama duduk di Pokja.

“Terkait pelanggaran itu yang pertama kita harus bedakan dulu, terkait media sosial media sosial itu kan sudah sudah dijelaskan di PKPU bahwa yang menjadi pokok pengawasan Bawaslu itu adalah media sosial yang terdaftar di KPU. Terkait dengan teman-teman media sosial yang tidak terdaftar di KPU itu kita akan koordinasi dengan pihak Polres.Terkait dengan akun-akun media sosial yang di luar itu ranah nya Polres,” pungkasnya.

(Timred)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.