Pakar Hukum Shri Hardjuno Tagih Janji DPR Pengesahan RUU Perampasan Aset Menjadi UU

BuseronlineNews.com // JAKARTA (02/10) – Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024. Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI selama lima tahun ke depan. menagih janji dan komitmen politik dari para legislator DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Sebab, UU perampasan aset tersebut jadi kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini. “Saya kira, RUU perampasan asset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu, 2 Oktober 2024, kepada awak media berikan keterangan.

“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,” imbuhnya.

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Karena itu, sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.

Tujuannya menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

Hardjuno menilai, RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi.

Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini.

“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.

Dia menyakini pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

” RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama,” terangnya.

Menurut Hardjuno, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

“Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa lebih maksimal dalam memulihkan aset, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Lebih jauh, Hardjuno berharap pemerintah serta DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Ia menegaskan, pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bagi dunia internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

” Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas. RUU Perampasan Aset adalah jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Pengesahan RUU ini sesegera mungkin dan jangan hanya lips service politik saja,” ujar dia.

(Red/Ovl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.