Cianjur- Di duga tidak mengantongi ijin, galian c ( Ilegal) di kampung cipada rt 03/08 Desa mekargalih kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur jawa barat, beroperasi bebas setiap hari dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.
Galian ini beroperasi setiap hari, namun sangat di sayangkan walau di duga tanpa adanya ijin tambang operasi galianya selalu lancar, seakan tidak adanya teguran atau pengawasan, karena jika tanpa memiliki ijin maka akan merugikan penghasilan negara.
Akan tetapi fakta dan hasil survey lokasi tambang sudah beroperasi dan melakukan aktvitas galian, bahkan terlihat alat berat yang beroperasi di galian pasir kampung cipada, juga beberapa Dumtruk dan truk kecil sedang memuat batu dan pasir di galian cipada cikalongkulon.
Menurut aturan yang berlaku, sebelum melakukan kegiatan pertambangan, seharusmya menempuh ijin terlebih dajulu, karena ijin di buat sebelum ada kegiatan, tapi beda halnya dengan galian di kampung cipada, di gali dulu baru mauh menempuh perijinan.
Menurut Leli bagian admin galian cipada menjelaskan, bahwa ijin galianya sedang di tempuh melalui dinas tekait di kabupaten cianjur, namun kendalanya mau pilkada jadi masih di tempuh,” jelasnya.
Selain itu saya hanya tidak mengerti aturan di pertambangan, untuk jelasnya bahwa galian ini sekarang di kelola oleh H Encep dari cianjur, bersama anak Bp sibari mantan kades mekargalih cikalongkulon,” terangnya.
Jadi kami disini bukan PT melainkan usaha perorangan, adapun saya di sini hanyalah sebagai admin saja, jadi kalau urusan ijin galian segalanya kami pakum tidak mengerti, yang tau hanya pengelola saja,’ tandasnya.
Tim