Kotawaringin Barat- KONFIRMASI tertulis Buseronlinenews bersama mitra dari berapa awak media (19/9) sudah disampaikan kepihak PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk didesa Sungai Hijau kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar, red) provinsi Kalimantan Tengah namun sampai saat ini awak media belum mendapatkan klarifikasi tertulis maupun lisan dari pihak PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk perusahaan multi nasional di kegiatan usaha peternakan.
POINT konfirmasi tertulis yang disampaikan awak media kepihak PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk halnya dasar membangun jaringan paritan saluran limbah diatas tanah warga sampai ke sungai Hijau (sungai alami, red), dugaan limbah yang sipatnya bau beracun dan berbahaya yang dibuang ke sungai hijau, serta ijin lokasi PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk dalam membangun breeding Poultry Farm dari Bupati Kotawaringin Barat.
SEMENTARA pemberitaan terdahulu Buseronlinenews (21/9) FLORENSIA, saya mencari keadilan atas hak tanah milik keluarga kami walaupun kami orang desa bukan berarti pihak perusahaan bisa semena – semena kepada kami dengan menguasai dan mengkelola tanah kami untuk kepentingan usaha perusahaan PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk dengan membangun parit saluran limbah milik perusahaan itu tanpa ijin dari kami selaku pemiliknya, terang Florensia kepada awak media.
INFONYA sampai saat ini wong cilik warga desa Sungai Hijau Florensia bersama suaminya Mansuetus Mansur masih mencari keadilan ke pihak PT. Japfa Compeed Indonesia,Tbk.
FLORENSIA melalui pesan singkat WhatsAppnya ke awak media (1/10) menyampaikan kemarin Senin tanggal 30 September 2024 diadakan pertemuan mediasi di kantor kecamatan Pangkalan Banteng, dan undangan rapat mediasi saya terima dari pak camat (Sigit Imam Mulia, S.IP, M.AP, red) untuk menghadiri rapat mediasi tersebut melalui whatsappnya pak Camat kepada saya masih di hari yang sama bertepatan dengan hari pelaksanaan rapat mediasi mengingat saya (Florensia, red) ada menanyakan ke pak camat kapan diadakan mediasi, pak Camat menyampaikan ke saya bahwa hari Minggu undangan mediasi sudah di kirim ke pak Mansur melalui pak Kades, jujur saya tidak pernah menerima undangan rapat mediasi di kecamatan tanggal 30 September 2024 dari pak Kades, dirapat mediasi dalam pembahasannya bahwa bukti saya tidak kuat yang kuat adalah SHM 00455, hadir mantan kades dan pak Lasto diacara rapat mediasi berlangsung kemarin, terang Florensia di whatsappnya ke Buseronlinenews.
(Mr boen 024/Hy4n) Kalimantan.