Kadishub Demi Teggaknya Hukum Dan Ke Adilan Konferensi Pers Dinas Perhubungan Terkait ASN Salah Satu Pegawai Dishub Terduga Terlibat Kegaduhan Pada Sabtu Malam Tanggal 28 September 2024 Di Lokasi Puspa Langlangbuana Kabupaten Kuningan

Kuningan- Senin 30 September 2024, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Benny Prihayatno.S.MSc. dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Dan Korpri Kabupaten Kuningan Bambang LA Hutapea.S.H,.MH.,C.Med” Menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat). Yang tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa mengindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain.

Bahwa, Kami selaku Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan, dan selaku Kuasa Hukum beberapa media Veteran 50 menyampaikan bahwa terkait adanya kegaduhan yang terjadi pada hari sabtu malam Tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Puspa Langlangbuana Kabupaten Kuningan,

yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, maka dengan ini kami menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal tersebut tidak ada istilah tebang pilih dalam menegakan hukum. Siapapun yang membuat onar, membuat keresahan dan yang mengganggu ketentraman masyarakat terkhusus mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan, wajib di proses hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Bahwa, kami dari Pihak Kuasa Hukum tidak ada intervensi apapun, kami mendukung kepada Pihak Polres Kabupaten Kuningan untuk segera memproses pelaku pelanggar hukum, dan juga kami meminta kepada semua penegak hukum untuk tidak tebang pilih, tendensius, dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun pelanggar yang terbukti bersalah.

Bahwa, perlu kami ingatkan bahwasanya insiden yang terjadi saat ini tidak ada keterkaitan dan/atau tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sedang di proses oleh penyidik Polres Kabupaten Kuningan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Dalam artian kasus ini tidak berdomen dengan kasus pengeroyokan, dan kasus pengeroyokan tetap di proses secara hukum.sesuai undang undang yang berlaku

rilis alex N. s.h.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.