Cianjur- Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan atau ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (28/09/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Cianjur yang diikuti oleh Personel Gabungan TNI-Polri serta berbagai elemen terkait.
Dalam apel tersebut, Kapolres Cianjur memberikan arahan bahwa malam minggu adalah malamnya muda mudi banyak kegiatan hiburan, tetap antisipasi acara nobar antara Persib dengan Madura United apakah sebelumnya punya ijin atau rekom.
“Harapannya kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, kita semua TNI Polri senantiasa terus untuk memelihara kamitbmas, menegakan hukum, ini kita lakukan secara konsisten.” ucapnya.
Kapolres Cianjur menjelaskan, sebagai pengayom masyarakat kita harus memantau kegiatan-kegiatan masyarakat ini agar tidak ada gangguan-gangguan Kamtibmas, tentunya apabila ada residivis yang terdeteksi masuk ke wilayah Cianjur bisa dilakukan pemantauan.
“Apabila ada personil Kepolisian yang terlibat menjual obat keras atau miras catat namanya atau foto orang nya sehingga kita bisa tindak lanjuti.” jelasnya.
Kapolres Cianjur juga menegaskan, kepada personel Satlantas jangan kendor dalam melaksanakan razia knalpot brong.
“Informasi bahwa Cianjur tempat buangan motor hasil dari kejahatan, apabila tidak ada surat kendaraannya tahan. Tetap jaga kesehatan dan keselamatan, tetap humanis, santun dalam melaksanakan kegiatan.” pungkasnya.
Pada pukul 21.30 WIB, dilaksanakn patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari kegiatan dari operasi ini.
Hasil dari operasi KRYD pada malam ini diantaranya personel Satlantas melakukan penilangan dan penindakan terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dengan berhasil mengamankan sebanyak 36 unit kendaraan bermotor, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolres Cianjur.
Selain itu Personel Polres Cianjur juga mengamankan 5 orang remaja yang kedapatan meminum minuman keras (miras) oplosan, kelima pemuda tersebut berinisial R (20), DP (18), MD (18), MR (17), R (17). Dari pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti 14 kantong miras oplosan dan 1 botol miras oplosan, para pemuda tersebut diamankan ke Mapolres Cianjur beserta dengan barang bukti.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan, minuman keras, narkoba, geng bermotor, dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cianjur.
HDS/Najib