PN Medan Putuskan Mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di jatuhi 6 tahun penjara denda 300 juta

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap Erik Adtrada, Bupati nonaktif Labuhanbatu, yang terjerat dalam kasus korupsi senilai Rp 4,9 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim menyatakan bahwa Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta,” kata As’ad di ruang Cakra 2 PN Medan, pada Rabu (25/9/2024).

As’ad menambahkan bahwa jika Erik tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.Selain itu, Erik juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000,” ucap As’ad.

Hakim As’ad juga menyebutkan bahwa jika Erik tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman,” jelas As’ad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI menuntut Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Jaksa juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita.

Jika tuntutan ini tidak terpenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga, menjelaskan bahwa Erik menerima uang suap melalui orang kepercayaannya, Rudi, yang merupakan Anggota DPRD Labuhanbatu.

Rilis: Buyung  siregar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.