Sukabumi-buseronlinenews.com, Ada nuansa tidak biasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada selasa siang 24 september 2024, dimana terlihat ada kedatangan salah satu aktivis yang terkenal getol dan vokal di Kabupaten Sukabumi dalam memberikan kontrolnya, yaitu Laskar Pasundan Indonesia (LPI), tampak terlihat petinggi LPI bersama dengan yang diduga sekretaris nya memasuki gedung kejaksaan negeri sukabumi dibilangan kota Cibadak pada pukul 10:30 wib. (24/09/2024).
Terlihat Ada lebih dari 4 orang pihak dari Lpi memasuki gedung kejaksaan negeri diantaranya, tampak Ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat yang mengenakan setelan jas hitam dengan khas sepatu merahnya yang didampingi Sekertaris DPW Lpi Jabar, Sekertaris DPD Lpi Kabupaten Sukabumi bersama jajaran nya. dan setelah di perkirakan kurang lebih 2 jam mereka berada di dalam.
Lalu tampak LPI keluar dari kantor kejaksaan.
Awak media pun langsung meminta waktu dan keterangan nya, terkait kedatangan nya di kejaksaan negeri, ketua Umum Lpi Rohmat Hidayat menyampaikan, Bahwa pihaknya baru selesai melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan negeri sukabumi dan juga perwakilan dari Apdesi mengenai tindak lanjut dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang sudah di sudah di masukan oleh pihak inspektorat kabupaten Sukabumi,
yang mana kedatangan Lpi meminta dengan tegas mengenai supermasi hukum yang wajib du tegakan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), karena jelas persoalan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa ini, sudah amat sangat larut tanpa endiang ” ungkap Rohmat
Tidak hanya itu Rohmat pun menyayangkan dimana LHP yang sudah di serahkan oleh inspektorat ternyata tanpa arah, karena baru kita ketahui hari ini, kalau LHP yang sudah diserahkan pihak inspektorat tidak di barengi dengan adanya Laporan Pengaduan (Lapdu), sehingga itu lah yang membuat pihak kejaksaan sedikit kebingungan’ cetus rohmat mengutif hasil audiensi tadi
Namun dengan adanya hal itu jelas hari ini Lpi memiliki pandangan bahwa pihak Inspektorat sendiri telah inkonsisten dalam menjalankan tugas apalagi dengan adanya bukti bahwa masih ada beberapa Desa yang belum mengembalikan anggaran ke RKD sehingga hal ini amat sangat berkaitan dengan hasil putusan PTUN mengingat adanya salah satu kesaksian dari Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, yang menyampaikan bahwa kerugian negara sudah tidak ada, sehingga pada persoalan ini Lpi menyebut, diduga keras pihak Dari DPMD telah memberikan kesaksian palsu, cetus Rohmat.
Lanjut Rohmat katakan, sehingga Hal ini perlu tindakan tegas dari APH, serta Lpi memberikan tenggat waktu tiga hari dalam hal ini kepada pihak APH untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi mengingat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ada pada persoalan ini sudah jelas, bahkan LPI menduga adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemda, cetus lagi Rohmat.
Maka dapat di pastikan Lpi akan datang kembali bahkan Lpi mengancam. akan melaporkan Inspektorat, DPMD, dan juga Desa, yang mana jelas ini sebuah instrumen yang diduga disengaja dan sebuah dugaan pembiaran yang GBI dilakukan, sehingga masih ada kerugian negara disana, pungkasnya.
Rst