Cianjur – Pemerintah kabupaten cianjur melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi menggelar pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta di hotel Bumi Ciherang Pacet Cianjur pada, tanggal 25 September 2024.
Hadir dalam kegiatan pelatihan tersebut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Drs. Cepep dicki haryadi yang sekaligus membuka acara tersebut.
Hadir juga Dyan Hardiyanto ST, selaku sub koordinator kelembagaan bidang perijinan lembaga pelatihan vokasi dan produktifitas kementrian ketenagakerjaan republik Indonesia, kepala HILLSI DPC kabupaten Cianjur, dan para lembaga pelatihan kerja swasta dalam peningkatan penatakelolaan dan mutu LPK.
Dalam keterangan tertulisnya kepala dinas kesehatan menyampaikan beberapa hal terkait dengan perijinan lembaga pelatihan kerja swasta, atara lain
Tentang peraturan kementrian ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran kegiatan pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan maka peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2016 tentang tata cara perijinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sudah tidak. Berlaku lagi.
Dengan dihapusnya peraturan kementrian ketenagakerjaan nomor 17 tahun 2016 ini maka bagi lembaga pelatihan kerja swasta diatur dalam peraturan pemerintah no mor 5 tahun 2021. Tentang penyelenggaraan perizinanberusaha berbasis risiko dan peraturan kementrian ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis berbasis risiko sektor ketenagalerjaan. Dengan demikian lembaga pelatihan kerja swasta wajib melakukan migrasi perizinan dari perizinan manual yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi menjadi sertifikat standar yang terverifikasi melalui website OSS atau Online Single Submision.
Tarsono