Kejaksaan Negeri Takalar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan.

BuseronlineNews.com // Takalar – Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan Pemusnahan barang bukti hasil kejatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inracht) kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru.

Tenriawaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada kegiatan kali ini, sebanyak 286,91 gram narkotika dari 12 kasus, serta barang bukti dari 19 kasus tindak pidana umum, dimusnahkan, beberapa diantaranya meliputi kasus penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan. Selasa (24/9/2024)

“Jaksa Penuntut Umum tidak hanya mengeks7ekusi terpidana, tetapi juga barang bukti, tujuannya pemusnahan ini untuk mencegah risiko dan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti,” kata Tenriwaru.

Sementara itu, Kalapas Takalar Mansur yang di wakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Abdul Karim yang menghadiri undangan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Takalar Sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan narkotika di kabupaten Takalar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan APH dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya melawan narkoba,” kata Abd. Karim.

Melanjutkan pesan Kalapas, pihaknya menegaskan mendukung upaya serius yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti atas berbagai tindak pidana yang terjadi.

“Melalui pemusnahan ini, kami berharap tindak kejahatan masyarakat di sekitar kita bisa berkurang.Tutupnya

Pemusnahan Barang Bukti ini juga di hadiri stakeholder Pemerintah Kabupaten Takalar hal ini Sekda Takalar Muhammad Hasbi, Kasi Barang Bukti Budiawan, Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, serta instansi terkait.

(LUKMAN, C.L.E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.