Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 22 September 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M. CPHR. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (23/09/2024).
Wakapolres Cianjur menyampaikan, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 278 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis.
“Kami juga mengamankan 393 botol atau kantong minuman keras yang diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres Cianjur. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar berhenti mengkonsumsi minuman keras karena merugikan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian.” ucap Wakapolres Cianjur.
Wakapolres Cianjur menegaskan, tidak henti-hentinya Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun minuman keras.
“Kepada masyarakat kabupaten Cianjur, kami menghimbau agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena itu akan mengganggu baik masyarakat sekitar.” pungkasnya.
Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 72 orang yang diduga preman dari hasil kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.
HDS/Najib