Mitra PT Garam melanggar Aturan sewakan Lahan kemitraanya….???

Sampang- Pegaraman III Sampang yang selalu penuh dengan tanda tanya, dikarenakan banyak Aspek yang harus dibenahi, terutama di bidang kemitraan, selain ada indikasi Dinasti dalam kemitraan di pegaraman III Sampang, juga banyak kejanggalan dari para mitra yang bermitra dengan PT GARAM di pegaraman III Sampang.

Para mitra seenak jidatnya memanfaatkan Lahan yang di mitrakan oleh PT GARAM, Bukannya di optimalkan untuk mengangkat perekonomian masyarakat sekitar, Justru malah dibuat untuk Ajang mencari keuntungan yang sebanyak – banyaknya.

Salah satu temuan oleh TIM Investigasi media SKM Buser, ada salah satu mitra yang menyewakan lahan ke mitraan nya ke pihak ke 3 demi mendapatkan ke untungan lebih, hal tersebut masih di dalami oleh Rosikin selaku Kabiro Media SKM BUSER wilayah Kabupaten Sampang.

“Iya saya sedang mendalami temuan terkait mitra PT GARAM yang menyewakan lahan nya, kalau sudah cukup bukti saya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib, sudah jelas ini perbuatan yang melanggar aturan di kemitraan PT Garam, dan ini menjadi salah satu sebab PT GARAM selalu merugi. Ungkap Rosikin”

Temuan tersebut terletak di Desa Ragung kecamatan Pangarengan milik salah satu mitra Warga Ragung. Mitra tersebut berinisial S merupakan salah satu mitra PT Garam yang Mengelola lahan seluas sekitar 54 H tapi ketika di pantau oleh Tim investigasi dari media Buser lahan tersebut di sewakan kepada salah satu warga dan pembuatan ini sangat benar – benar melanggar aturan sewa – menyewa lahan. Dimana sudah diatur dalam ” Pasal 1568 sampai dengan Pasal 1600 KUHP Perdata.

Tidak sampai disitu banyak juga temuan pelanggaran terkait Luas lahan garapan dari tiap Mitra PT Garam. Sampai saat ini Tim investigasi Media SKM BUSER masih mengumpulkan bukti – bukti.

 

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.