KPU Bartim menjalankan tahapan deklarasi damai bersama pasangan calon Bupati Bartim periode 2025-2030.

BuseronlineNews.com // Bartim kalteng– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menggelar Deklarasi Kampanye Damai bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur pada pemilihan serentak 2024 bertempat di halaman kantor KPU Barito Timur, Senin 23 September 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita, didampingi Anggota dan Sekretaris, Bawaslu, tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, pengurus partai pengusung dan relawan, Sekda, Forkopimda dan undangan lainnya.

Acara pembukaan diawali dengan tarian daerah, kemudian bersama – sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan jingle Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah dan Jingle Pilkada Barito Timur.

Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Timur menyampaikan Pilkada merupakan Pesta Demokrasi, khusus nya di Barito Timur .

“Saya berharap semua menjaga suasana damai dan saling menjaga persatuan dan kesatuan”, harapnya.

Dilanjutkan, semua pihak harus bisa menciptakan suasana aman, nyaman dan damai. Untuk itu baik Paslon maupun tim pemenangan bisa mengarahkan timnya.

Tiga Pasangan Calon (Paslon) yang telah mengikuti pencabutan nomor undian dan ditetapkan paslon Nomor Urut 1 Pasangan M Yamin – Adi Mula Nakalelu (YA), nomor urut 2 Pancani Gandrung – Raran (PANCARAN), nomor urut 3 pasangan Ariantho S Muler – H. Ahmadi (ARAH).

“Selamat berkontestasi kepada tiga Pasang Calon peserta Pilkada, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, periode 2024-2029, jelas Satya.

Sementara, Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen mengapresiasi kepada putra dan putri terbaik Barito Timur yang akan berkompetisi, demikian pula KPU dan jajarannya serta pihak TNI Polri

“Kami berharap proses Pilkada kedepannya dapat berlangsung sejuk, aman dan damai”, harap Fery.

Ditambahkannya, silahkan kepada tiga pasangan calon menyampaikan visi misinya kepada masyarakat Barito Timur

“Saat pelaksanaan kampanye, lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi masalah di kemudian hari”, pungkasnya.

(Binaria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.