Advokat Rakyat Agussalim Melaporkan Ke Menteri, Terkait PT ANA Tidak Miliki HGU

BuseronlineNews.com // JAKARTA (23/09) – Kelanjutan peristiwa sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan PT. GNI dan PT. SEI. Yang mana tejadi pelanggaran kesepakatan yang telah ditetapkan kisar pada tanggal 8 Februari 2022, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pempov) melalui Biro Hukum di ruang Rapat Administrasi Umum.

Bahkan, patut diduga terjadi adanya konflik agraria dan sumber daya alam di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut.

Advokat Rakyat Agussalim, S.H., bersama LBH Morowali Utara Cabang LBH Sulawesi Tengah mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM RI yang berlokasi di jalan rasuna said, Kuningan Jakarta, pada hari Senin (23/09) 2024

” Adapun, kesepakatan antara PT. GNI dan PT. SEI tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Gubernur tertanggal 7 Agustus 2023 dan Surat Gubernur tanggal 29 September 2023,” ujar Advokat Rakyat Agussalim, S.H., selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lingkar Tambang PT GNI – PT SEI (Yang menguasai Lahan Tanpa Ganti Rugi) dengan Masyarakat Lingkar Sawit Perusahaan PT ANA GROUP ASTRA (Yang tidak memiliki HGU selama 14 Tahun).

Kemudian, dikatakan Agussalim, S.H., seraya menegaskan bahwa pada poin kedua dalam surat kesepakatan mediasi dan klarifikasi terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan PT. GNI dan PT. SEI, terdapat poin bahwa pihak perusahaan belum melakukan ganti rugi lahan milik kelompok masyarakat hingga saat ini tidak dilakukan.

Selanjutnya, pada tahun 2024, perusahaan sempat melakukan penimbunan lokasi tersebut tanpa koordinasi dengan penerima kuasa (Wahono) lahan 37 hektar (ha).

Imbasnya, dari penimbunan tersebut, tanaman milik masyarakat (sawit, kelapa, dan kolam ikan) juga ikut tertimbun.

” Sangat disayangkan, bahwa perusahaan terkait sama sekali tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ujar Advokat Rakyat Agussalim, S.H.,

Diketahui, sebelumnya Advokat Rakyat Agussalim, S.H., sempat berkunjung dan diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., di ruang kerja.

(Red/Ovl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.