Sinergi Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Poros Jatim II, Bea Cukai Kudus Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu

PATI – Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Kantor Bea Cukai Poros Jatim II dan Kantor Bea Cukai Kudus bekerja sama membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu dan berhasil menangkap pembeli, penjual dan penyedianya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Pita Cukai Palsu di Aula Kantor Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (8/8/2024) yang dihadiri perwakilan Kanwil DJBC Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Pipet Suryo Prianto Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, mengatakan,” Sekitar satu bulan yang lalu pada 12 Juni 2024 Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Bea Cukai Kanwil Jatim II, serta Bea Cukai Kudus melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hutan dengan Nopol E 8365 MK pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pati-Kudus KM 4 Desa Margerejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.

Penindakan ini, lanjut Lenni Ika Wahyudiasti, berawal dari hasil pengolahan dan pendalaman informasi yang diperoleh dari unit pengawasan Kantor Bea Cukai Jatim II dan Kantor Bea Cukai Banyuwangi mengenai adanya dugaan pasokan pita cukai palsu ke wilayah Jatim. Atas informasi tersebut Kantor Bea Cukai Kudus melakukan analisis mobil terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan saat dilakukan penangkapan tersebut didalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu di sembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang. Proses penyelidikan kemudian menetapkan ketiga orang di dalam mobil yaitu inisial AK (45) sopir, AS (46) penumpang sebagai saksi, dan MN (57) sebagai tersangka.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut, informasi dari tersangka MN (57) ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo Kaliyamatan Jepara. Sementara M (52) menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Gemuk Kota Semarang.

Dijelaskan Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, bahwa kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar 222.156.396 (Dua ratus dua puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam Rupiah), ” imbuhnya.

Berkas perkara ketiga tersangka MN (57), M (52), dan K (47) telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (30/7/2024). Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis (8/8/2024), tandasnya.

Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” kata Lenni Ika Wahyudiasti.

Kajari Pati Pipet Suryo Prianto Wibowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, ” Kejaksaan Negeri Pati telah menerima perkara pita cukai palsu dimana penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap jaringan pita cukai palsu karena penting bagi kita berhubungan dengan pendapatan negara.

Kejaksaan Negeri Pati menerima sebanyak tiga tersangka dan barang bukti satu unit mobil pickup merek Mitsubishi L300 warna hitam Nopol E 8365 MK, satu buah STNK, domoet, 749 lembar pita cukai diduga palsu, satu buah HP Nokia, HP Infinix dari penyidik Kantor Bea Cukai Kudus yang diserahkan untuk proses penuntutan di persidangan, ” terang Kajari. .

“Apabila cukai palsu sempat beredar akan menyebabkan kerugian negara 222.156.396. Tugas Kejaksaan melakukan penuntutan terkait hasil perkara Bea Cukai Kudus. Secara formil dan meteriil sudah memenuhi syarat untuk diajukan dipersidangan. Hari ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati,” jelas Kajari.

Kejaksaan selalu mengapresiasi kinerja penyidik Bea Cukai, Polri maupun penyidik lainnya. Berharap kinerja Bea Cukai tidak berhenti hanya di sini saja, melainkan akan terus berkembang lebih besar lagi. Diperlukan dukungan dan kerjasama untuk semua itu, pungkasnya.

(Jimmy/Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.