Kuningan- Rabu 7 Agustus 2024.Berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 283/Pid.B/2011/PN.MU, Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan (hal.13).
hal terebut di sampaikan pihak kuasa hukum ormas LMPI Marcab kabupaten Kuningan Jawabarat.
melalui Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa hukum ormas LMPI Marcab kabupaten Kuningan Rabu 7 Agustus 2024,di Kuningan,menjelaskan,
Bahwa saat ini kita harus waspada akan adanya tindak pidana yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Salah satu contohnya adalah tindak pidana penyebaran dokumen palsu yang tujuannya untuk merugikan orang lain baik secara materiil maupun non materil.
Seperti yang saat ini terjadi yaitu beredarnya surat palsu dengan surat No:10-32.08/LMPI/Kpts/VII/2024-Jabar tertanggal 31 Juli 2024 Tentang pembekuan kepengurusan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (MarCab) Kabupaten Kuningan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh oknum-oknum yang secara legalitasnya tidak di akui oleh Negara dan juga tidak terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Jawa Barat.
“Bahwa Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia memiliki izin AHU dengan Nomor: AHU-007420.AH.01.07 tahun 2016 di ketuai oleh Dr. H.Syamsu Djalal, SH.,MH, berdasarkan ADART Tertanggal 15 Januari 2019, akan tetapi Bapak Drs.H.Syamsu Djalal,SH.,MH telah habis masa kepemimpinannya sebagai ketua Umum pada tahun 2022.
Berdasarkan dengan surat keterangan dari Kesbangpol Jawabarat nomor: 1191/KB 03.04.01/KESBAK, Tertanggal 24 Juni 2022, menerangkan bahwa Bapak Kyai Imam Anas, Lc, adalah ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Daerah (Mada) Jawa Barat yang secara sah dan legalitasnya sudah di akui oleh pemerintah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.
Maka berdasarkan keterangan tersebut di atas, kami selaku Team Kuasa Hukum dari Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa Surat yang beredar tersebut adalah SURAT PALSU dan TIDAK BENAR./ HOAX
Bahwa, tindakan dari pemalsuan surat tersebut bisa berdampak hukum baik secara pidana maupun perdata. Adapun jerat hukum bagi orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain secara pidana di atur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP yang berbunyi:
1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun bunyi Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp2Miliar.
2.Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)
Berdasarkan Yurisprudensi Nomor: 283/Pid.B/2011/PN.MU, Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan (hal.13).
Selain terjerat Pasal Pemalsuan dokumen, hal tersebut juga bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Penyebaran Berita bohong, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap orang yang menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500juta;
2. Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200juta;
Selain berdampak terhadap pidana, Pelaku penyebar dokumen palsu atau penyebaran berita tidak benar dapat diminta pertanggungjawaban perdata dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Perbuatan tersebut juga sudah termasuk ke dalam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di UU ITE di atur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu di atur dalam pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, Yakni:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Bahwa hal tersebut di atas telah melanggar hukum atas pencemaran nama baik dan/atau merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Berdasarkan pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan “jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun”
Berdasarkan pasal 433 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 menyatakan “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta”.tandas Bambang
rilis alex nurdiansyah