
Cianjur- kalangan kepala desa di kabupaten Cianjur, resah dengan adanya oknum lembaga swadaya masyarakat(LSM ) selaku pemantau keuangan ,dimana LSM tersebut awalnya mengirim surat kepada kepala desa terkait masalah untuk meminta data-data keuangan pemerintah desa, dengan dasar undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2008 keterbukan publik.isi dalam tembusan surat yang di layangkan oleh oknum. LSM tersebut kepada para kepala desa di antaranya tembusan Bupati Cianjur.,camat.inpektorat
Karena pihak desa,merasa ada tembusan dari organisasi perangkat daerah(OPD) Cianjur, akhirnya beberapa desa memberikan apa yang di mohon oleh oknum LSM tersebut.
“Kami memberikan data tersebut karena kesantunan dari kepada OPD yang menjadi tembusaan,sementara pendapat dan pengeluaran desa kami sudah sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2008 terkait keterbukaan inpormasi publik, pengelolan dana yang di kelola baik yang bersumber dari ADD, DD dan Banpro, tersebut sudah terpangpang,bukan untuk di copy, untuk di gandakan”kata salah seorang ketua APDESI kecamatan kepada media Buser online.
ironisnya setelah kami penuhi permintaan oknum LSM tersebut, ujung-ujungnya meminta uang sebesar satu juta rupiah kepada semuah kepala desa, dengan berbagai alasan tutur kepala desa tersebut.
Menurut ketua APDESI kecamatan tersebut, bahwa pihaknya sedang kordinasi dengan ketua APDESI kabupaten untuk melaporkan secara hukum kepada pihak kepolisian, terkait permintaan oknum LSM tersebut.
(Tim)
Leave a Reply