Kuasa Hukum PGRI Dan K3S Kabupaten Kuningan Sosialisasikan Hukum Kepada Korwil Bidang Pendidikan Di Kec.Jalaksana Kab. Kuningan

Kuningan-  6 agugustus 2024 menghadiri acara sosialisasi hukum di Korwil bidang pendidikan kecamatan Jalaksana sukses menggelar kegiatan sosialisasi hukum korwil bidang pendidikan kecamatan bagi 50 pihak sekolah di kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan Jawabarat.

Perlindungan hukum terhadap guru.Hak seorang guru.Kewajiban seorang guru.Guru tidak bisa dipidana maupun perdata.
Sanksi hukum Undang undang tentang bullying dan hak korban bullying.Kejahatan pedofilia terhadap anak dibawah umur /siswa dan Netralitas ASN.Jerat hukum bagi PNS yang main judi online.Materi dalam sosialiasi hukum korwil bidang pendidikan kecamatan Jalaksana yang digelar di kantor UPTD korwil kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan ,Selasa 6 Agustus 2024.

Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa hukum PGRI dan K3S dinas pendidikan kabupaten Kuningan.

Dalam pemaparan materi di sosialisasikan dasar hukum,
Undang – Undang dasar Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang -Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Guru dan Dosen.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012;Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/peraturan – DP/||/2010.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2028:Tentang Buku.Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

rilis Rahman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.