Awasi Paket pekerjaan di PPK 3.4 diduga sarat kepentingan dan tidak transparan

Cirebon-Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat melalui PPK 3.4 Jawa Barat dengan pejabat pembuat komitmen ( PPK) Rico Octriyana dan pengawas lapangan ( waslap) Ketut sedang melaksanakan paket pekerjaan disepanjang jalan Corebon – Kuningan – Cageur – Ciamis.

System pelaksanaan pekerjaan dilapangan terbagi dua jenis ;
1. Tipe Swakelola 1 ( dikerjakan sendiri).
2. E furcasing ( Penyedia jasa).

Berikut data menurut rencana umum pengadaan ( RUP) tahun 2024.

1. RESERVASI PENANGANAN LONGSORAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Rp 4.283.011.000 oleh penyedia jasa.

2. PRESERVASI REHABILITASI DAN BERKALA JEMBATAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Rp 1.786.000.000 oleh penyedia jasa.

3. PRESERVASI PEMELIHARAAN RUTIN JALAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Rp 5.624.600.000oleh penyedia jasa

4. PRESERVASI JALAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Volume: 0.8 KM Rp 3.837.600.000 Tipe Swakelola 1

5. PEMELIHARAAN RUTIN JALAN BARU LINGKAR TIMUR KUNINGAN Volume: 7.2 KM Rp 1.050.800.000 Tipe Swakelola 1

6. PADAT KARYA PEMELIHARAAN RUTIN JALAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Rp 3.810.300.000

7. PADAT KARYA PEMELIHARAAN RUTIN JEMBATAN CIREBON – KUNINGAN – CAGEUR – CIAMIS Volume: 895.89 Meter Rp 895.890.000.Tipe Swakelola 1.

Pemantauan media ini dilapangan untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang dikerjakan dengan type swakelola 1, mulai dari Cirebon sampai ke Ciamis pekerjaan sangg minim, masih ditemukan jembatan yang kusam atau belum tersentuh pemeliharaan/perbaikan. Untuk tambal sulam jalan masih banyak ditemukan jalan yang berlobang/retak, drainase yang belum terpelihara dan tebing jalan yang belum diperbaiki.

Pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa, seperti preservasi penanganan longsoran dan preservasi pemeliharaan berkala/rutin tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi. Sehingga timbul kecurigaan, bahwa pejabat pembuat komitmen ( PPK) Rico Octriyana dan pengawas lapangan ( waslap) Ketut tidak transparan dalam mengelola keuangan Negara.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Pelaksanaan penanganan longsoran yang tidak memasang papan informasi, menjadi berkah untuk sebagian Masyarakat, walaupun jauh sebelum titik longsoran telah ada papan petunjuk melarang dilewati roda dua dan roda empat, karena dititik longsoran ada papasan batu/tanah yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan tetapi kenyataannya masih diperbolehkan penjaga portal buka tutup dengan menyodorkan kenclengan bagi pengguna yang melanggar aturan, andaikata terjadi sesuatu saat melintas siapa yang bertanggungjawab?.

Media ini juga menemukan, sebagian pekerja baik swakelola maupun kontraktual para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) seperti, Helm Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan (Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) dan Rompi Keselamatan (Safety Vest), sehingga dipertanyakan biaya Penerapan system manejemen keselamatan kontruksi ( SMK3) digunakan untuk apa. Padahal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.

” Tidak ada siapa – siapa di kantor ini, baik PPK dan staf semuanya lagi kelapangan” Kata security ketika media ini kekantor PPK 3,4 dikomplek perumahan Cibeber.

Media ini dan media Tribun Tipikor mencoba menghubungi Rico lewat pesan singkat whatsapp untuk klarifikasi, tidak menjawab alias bungkam.

Media ini berkomitmen mengawasi terus kegiatan di PPK 3,4 baik kontrak maupun swakelola, mulai dari proses tender, metode kerja dan spesifikasi teknis. Ikuti terus edisi berikutnya.

TEAM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.