
Bengkalis – Dalam rangka mempersiapkan pembangunan Desa TA. 2025. Sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No 114 TA. 2014. tentang pedoman perencanaan pembangunan desa, PDTT No 16 TA 2019 tentang musyawarah Desa dan amanat UU No 6 TA. 2014 tentang Desa. Bahwa setiap desa wajib menyusun RKPDesa sebagai penjabaran dari Rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa).
Musdes penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) merupakan bagian kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada setiap pertengahan tahun anggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dalam (1) satu tahun.
Untuk itu demi untuk melaksanakan amanat peraturan dan UU tersebut Pemdes Pedekik melaksanakan Musdes penyusunan RKPDesa dan Daftar Usulan TA, 2025. Karena Musdes ini merupakan langkah penting dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun yang akan datang. Melalui musdes masyarakat secara langsung dapat berpartisipasi dalam menentukan usulan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam acara Musdes penyusunan RPDesa dan Daftar Usulan TA, 2025, disampaikan Tahapan-tahapan seperti perencanaan pembangunan tahunan, Penetapan Rencana kegiatan pemerintah Desa (RKPDES) serta evaluasi kegiatan pembangunan yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana.
Adapun acara tersebut dihadiri oleh PJ Kades Pedekik Aswandi, S,A.kun. Sekertaris Desa Maskur SH. Ketua BPD bersama anggota, Pendamping Desa. Kelembagaan Desa, Unsur dari masyarakat dan kelembagaan lainnya. Bertempat di gedung kantor pertemuan Serba Guna JL.KHA. Rasyid. RT/RW 8/4 Desa Pedekik Pukul 08.30 wib hari rabu 31/7/2024.
Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Pedekik Aswandi S,AKun . menyampaikan pentingnya musdes sebagai forum musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama. RKPDesa disusun berdasarkan RPJMDes yang telah disusun, pagu dana desa yang turun serta prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurutnya musdes ini akan menjadi dasar awal penyusunan RKPDesa Tahun 2025 yang lebih detail dan komprehensif. RKPDesa yang telah disusun kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (PERDES) dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program program pembangunan selama satu tahun ke depan. ucapnya
Selain membahas pembangunan, di acara ini juga dibentuk Tim Penyusunan RKPDes 2025.Tim Penyusun RKPDesa yang telah terbentuk terdiri 11 orang yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kadus . Perwakilan LPMD, dan Perwakilan RT dan lainnya, Tim ini akan bertugas untuk merumuskan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Setelah dilaksanakannya pembahasan dan diskusi materi sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya seluruh peserta melakukan penanda tanganan terkait hal – hal yang berketetapan dan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (Musdes). Yang kemudian keputusan diambil disyahkan Dalam Berita acara. Nota kesepakatan ditandatangani oleh BPD dan PJ Kepala Desa
Liputan : Wintoro ( Kabiro )
Leave a Reply