BEKASI- Jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Online tahun ajaran 2024 di Kota Bekasi. Di net jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa.
Sejumlah pihak mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap
dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB.
Praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini-baru ini diungkap Tim Media Buser
Berdasarkan temuan SMPN 2, ,16, 41, 50, ada oknum berinisial A, dan TU secara terang-terangan
menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa/i yang anaknya gagal masuk ke
sekolah negeri jenjang SMP.
Bahkan A dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan
orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri.
Menariknya, A sehari-harinya berprofesi sebagai salah seorang staf SDN Kota Bekasi. Sehingga tim
Media BuserĀ menduga A merupakan kaki tangan sejumlah oknum. Ia tidak bekerja sendirian,
melaikan bergerak atas dasar perintah.
Menurut IPONG ketua bidang pendidikan dan kesehatan LSM BPPK RI ( Lembaga Swadaya
Masyarakat Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi ) yang juga ketua Aliansi Pelajar Jakarta
Dan Jawa ( ALPJ ) 1998 sayap kiri Forum Bersama ( Forbes ) semua yang menimbulkan kegaduhan
dalam penerimaan siswa offline itu kejahatan struktur yang di aamiin bersama karena keakraban
dan tekanan, menurut ipong siswa yg sudah kalah dalam kompetisi PPDB Kota Bekasi tiba-tiba
sudah masuk dalam pembelajaran di sekolah SMPN, ini kejahatan ITE Pasal 35, berbunyi : Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
Polres Luwu Lakukan Pembekalan Pada Anggota Satlinmas Sebagai Mitra Strategis
Dalam Pengamanan Pilkada Tahun 2024
Eksekusi Lahan & Bangunan ,PN Stabat Penuh Sanjungan
tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik. Lanjut ipong, kenapa bisa dikenakan pasal ITE karna terinput data siswa/i buka
mengunakan mesin tik jadul, lanjut ipong, Plh Kadisdik Warsim Suryana, dan Penjabat (Pj) Wali Kota
Bekasi Raden Gani Muhammad segera bertindak tegas, untuk segera membatakal nama nama
siswa/i sudah terinput Secara ilegal di SMP Negeri kota Bekasi karna itu solusi yang tepat. ( IP6 )
Juarasimaremare