
Pasuruan- Berawal dari adanya tagihan pembayaran pajak tanah dari pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Sekda yang menyatakan bahwa SPPT atas nama H.Ali telah menunggak selama tahun 2007sampai dengan 2022,
dimana tanah atas nama tersebut dihuni oleh sekitar 11,KK yang setiap tahunnya merasa selalu membayar iyuran pajak kepada H.Umar mantan Kasi Pemerintahan saat itu ternyata tidak dibayarkan.
Hingga pada akhirnya wargapun menuntut H.Umar untuk segera menyelesaikan pembayarannya ke Desa atau Kecamatan.
Kemudian beberapa waktu lalu ditempuhlah jalur mediasi di balai desa Candi Binangun antara H.Umar dengan belasan warga yang merasa sudah membayar iyuran tersebut sambil membawa bukti kertas kecil yang menandakan sudah membayar iuran pajak.
Pada mediasi tersebut Kepala Desa Candi Binangun sedang melaksanakan ibadah Haji, dan mediasi tetap diikuti langsung oleh Sekretaris Desa dan beberapa perangkat desa Candi Binangun.
Namun dari hasil mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena H.Umar bersikukuh menyatakan belasan warga yang masih tergabung dalam satu SPPT ini tidak membayar sejak tahun 2007 sampai dengan 2022.
Akan tetapi pada akhir mediasi H. Umar mengakui bahwa beberapa iyuran uang dari belasan warga tersebut dulu telah diserahkan kepada Kepala Desa Candi Binangun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut penyelesaian samasekali,
Hampir 2 Bulan dari pemerintah Desa Candi Binangun, tidak ada tindakan dan oleh karena itu belasan warga berniat akan melaporkan kasus ini ke Camat atau ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
(herman)
Leave a Reply