
Bogor,- Setiap Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) dan memasuki masa kegiatan belajar mengajar siswa baru tahun ajaran 2024/2025, keresahan menghinggapi para orang tua siswa.Karena Orang Tua Siswa di pusingkan dengan pungutan liar(Pungli) untuk pembelian baju seragam dan atribut,yang nominal nya sangat fantastis. SMP Negeri 2 Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mematok biaya yang dinilai mahal dan mencekik orang tua siswa, sebesar Rp 880 Ribu persiswa dengan modus melalui tabungan,(16/07/24).
Sudah menjadi rahasia umum jika momentum PPDB, kerap menjadi ladang bagi pihak sekolah untuk meraup pundi-pundi Cuan lewat ragam pungutan yang menguras kantong orang tua siswa. Pihak sekolah tidak memperdulikan dengan keadaan ekonomi sekarang yang sangat sulit,yang penting bisa meraup Cuan lebih banyak.
Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB. Tapi ada modus lain yang terjadi saat siswa sudah di terima di sekolah tersebut,orang tua siswa diminta untuk membeli seragam sekolah dan atribut. Padahal sudah ada Undang-Undang, yang mengatur dan melarang pungli. Agar sekolah tidak memperjual- belikan baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB. Sedangkan larangan penjualan seragam sudah jelas di atur dalam Pasal,181 dan Pasal, 198. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Tentang, pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.Juga Permendikbud Nomor, 1 Tahun 2021. Tentang mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,di larang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam sekolah maupun yang lain. Pasal, 27, Ayat (1) yakni proses pelaksanaan PPDB itu bebas dari segala pungutan.
Wakil Kepala Sekolah, Ghozali Rahmansyah , S.Pd.I Saat di temui Mengatakan” Untuk mengenai seragam sekolah kami/pihak sekolah,tidak memaksa di kembalikan ke orang tua,mau beli syukur, tidak beli juga tidak apa-apa.Untuk uang sebesar Rp 880 Ribu,itu kan sudah sesuai kesepakatan orang tua siswa.Bahkan untuk pembayaran tidak harus cas atau langsung,sistem nya menabung kapan saja mampu nya. Kalau ada orang tua siswa yang tidak mampu silakan datang kesekolah untuk mencari solusi nya,apalagi sekolah kan punya kebijakan,nominal uang segitu kan kalau sudah Net,terus untuk seragam nya yaitu,seragam Olah raga, Batik, Baju Muslim dan Atribut,jelas nya.
Sebagian Orang tua siswa yang tidak mau nama di beritakan,kepada wartawan, mengucapkan” kami harus membayar seragam sekolah yang mahal sebesar Rp 880 Ribu,dengan cara menabung,kami semua orang tua siswa,di kasih Buku Tabungan,untuk membayar seragam sekolah dan atribut.Harus lunas bulan Agustus,tanpa melalui mupakat terlebih dahulu,begitu anak kami di terima di SMP Negeri 2 Ciawi, pihak sekolah langsung menyodorkan buku tabungan untuk membayar seragam sekolah dengan harga main tembak,sebenar nya sangat memberatkan,ya tapi harus gimana lagi,tutur nya.
Aturan seragam sekolah tertuang dalam, Permendikbud ristek, Nomor, 50 Tahun 2022. Pada aturan ini justru di jelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau membebani orang tua wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru(PPDB).
Keresahan ini rutin terjadi oleh para orang tua siswa,setiap tahun ajaran baru atau PPDB,karena pungutan kerap terjadi di sekolah,sangat memberatkan para orang tua siswa. Aneh nya Dinas Pendidikan atau Dinas terkait hanya Tutup mata dengan ada nya hal pungutan di seluruh sekolah setiap tahun nya.
(RIFWAN)
Leave a Reply