
KALBAR, – BuseronlineNews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral {ESDM}, telah mengumumkan Jumlah Emas dan Perak hasil Pertambangan Illegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing {WNA}, asal China di Wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat {Kalbar}. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara {Ditjen Minerba} Kementerian ESDM telah mencatat, kegiatan aktivitas Penambangan Tanpa Izin itu hingga mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 Kilogram {Kg} dan perak 9377 Kg. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020, para tersangka pun telah terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan dengan denda maksimal Rp 100 Miliar.
“Perkara ini akan dikembangkan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi, Sabtu 13/7/2024. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ditjen Mineral melakukan serang kaian kegiatan Pengawasan, Pengamanan, Penelitian dan Pemeriksaan di bawah koordinasi dan Pengawasan Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil {PPNS} Bareskrim Polri. Dan kegiatan pengawasan itu, ditemukan adanya kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan {IUP}. Di lokasi tambang dalam ditemukan alat bukti yang menjadi ciri khas pengelolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu, grinder, induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion frafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukan di sini. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan. Modus yang dgunakan dalam tindak pidana ini adalah me mmsnfaatkan lubang tambang dalam {tunnel} yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut {di dalam tunnel}. Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas. Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai Pimpinan Penambang di bawah tanah {underground mining} di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nangga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024. Tim PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah IUP. Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti tindak pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung. { Ms. H./TeamBuserOnlineKalbar}.
Leave a Reply