
Ciputat – Buseronlinenews.com. Orang tua siswa keluhkan biaya Renang sebesar Rp.50.000, per siswa setiap kali Renang hal ini diduga menjadi modus Pungli bagi sekolah SDN 02 Cirendeu yang terletak di Jl.SD Inpres No.60, Pisangan Barat, Ciputat, Tangerang Selatan khususnya di bidang studi Olahraga.
Bahkan setiap siswa yang ikut renang maka nilai olahraga siswa tersebut tidak kosong, sebaliknya jika tidak ikut maka tidak akan mendapatkan nilai dari pelajaran tersebut.
Salah satu orang tua siswa yang tak ingin menyebutkan identitasnya dan kebetulan anaknya sudah lulus dari sekolah tersebut menyebutkan kepada awak media ini dan menduga ” hal itu bagian dari modus pungli yang dilakukan oleh oknum guru Olah Raga yang bernama AN kepada orang tua siswa “. Ungkapnya.
Masih dengan keterangan yang sama Menurutnya ” keuntungan guru atau pihak sekolah, cukup lumayan dengan penarikan biaya renang dari lebih kurang 200 siswa di SDN 02 Cirendeu. Sebab informasinya biaya ke kolam renang per siswa yang dibayarkan pihak sekolah ke pengelola kolam renang mendapatkan potongan harga dari tarif maksimal di hari weekday Rp 20.000 dan weekend Rp 25.000 belum lagi untuk sewa angkot per angkot Rp lebih kurang 180.000 , yang diketahui jika beroperasi pada kegiatan tersebut sebanyak 5 angkot ” ungkapnya.
“Sementara orang tua siswa bayar ke sekolah Rp 5O.000. Jadi ada keuntungan lebih kurangnya estimasi Rp 15.000 per siswa untuk setiap renang,” ungkapnya.
“Kegiatan renang dengan modus seperti ini sudah berlangsung bertahun tahun. Uang renang dikutip Guru olah Raga yang kemudian untungnya kemana saja di salurkan kita gak tau, dan kepala sekolah seolah-olah tak terlibat, dalam kegiatan ini, padahal tak mungkin tak megetahui” kata orang tua siswa tersebut.
Kegiatan renang ini selalu di lakukan setiap mau ujian UTS maupun UAS dan Guru olah Raga ini selalu membawa siswanya ke kolam renang Tirta Sari Pamulang dalam satu tahun pertingkatan kelas. Ironisnya Guru Olah Raga ini selalu membawa siswanya ke kolam Renang yang dibagi 2 waktu yakni gelombang 1 jam 08.00 s/d 11.00, lalu gelombang 2 jam 13.00 s/d jam 15.00 artinya siswa yang masih dalam jam belajar kalau menurut aturan tidak boleh membawa siswanya ke kolam renang kecuali ekskull dan itu pun aturannya harus di luar jam belajar atau setelah pulang sekolah tetapi kenapa Guru Olah Raga ini tidak pernah di tegur oleh kepala sekolahnya ? apakah Kepsek mendapat fee dari kegiatan tersebut ? dugaan beberapa orang tua siswa yang berasumsi demikian.
Menurut nya lagi pihak sekolah menjadikan renang untuk nilai raport pada mata pelajaran olah raga, dan di duga hanya akal-akalan saja. “Tujuannya di disinyalir hanya untuk mengutip uang melalui jalur tidak resmi dari siswanya,” ungkap orang tua murid. Menurutnya Pengambilan nilai mata pelajaran Olah Raga, tidak mesti dengan berenang. Masih banyak cabang olah raga lain. “Kenapa dipaksakan cabang olah raga renang,” ujarnya kembali.
Dan orang tua siswa berharap ” kegiatan renang yang dilaksanakan beberapa kali dalam satu tahun ini kalau bisa, di tiadakan saja dan diganti dengan cabang olah raga yang lain” ungkap orang tua wali murid yang enggan diberitahukan identitasnya.
Untuk mengetahui prihal itu, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Guru Bid Studi Olahraga SDN 02 Cirendeu yaitu AN lewat pesan WhatsApp nya, namun ketika dikonfirmasi cukup disayangkan guru tersebut malah memblokir no awak media dan awak media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan terkait hal tersebut, hingga berita ini di tayangkan kepada Guru Bid Studi tersebut belum merespons.
Joe
Leave a Reply