
Buseronlinenews.com – Menurut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok dari Hukum Perdata (hal.4) menjelaskan bahwa orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa orang yang sudah dewasa juga dapat ditaruh di bawah pengampuan dengan alasan bahwa ia mengobrakan kekayaannya.
Dalam buku yang sama, subekti menerangkan bahwa orang di bawah pengampuan tidak lagi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, layaknya seorang yang belum dewasa.
Dasar hukum pengampuan adalah Pasal 433 KUHPerdata, yang berbunyi:
“setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.”
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga (hal.237) menerangkan bahwa terdapat 3 alasan untuk pengampuan, yaitu karena:
1. Keborosan (verkwisting);
2. Lemah akal budinya (zwarkheid van vermogen)
3. Kekurangan daya berpikir; sakit ingatan, dungu (onnozelheid) dan dungu disertai sering mengamuk (razemij).
Bisakah pecandu Judi Online diajukan pengampuan?
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dengan demikian, judi online merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui web atau aplikasi konten judi online.
Judi secara umum sudah dilarang. Adapun, secara khusus, judi online dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat 92) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024. Akan tetapi, walaupun dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan dan merugikan banyak pihak.
Maka,orang yang kecanduan judi online hingga menyebabkan ia berutang di berbagai tempat, dapat dikategorikan sebagai keborosan atau mengobralkan kekayaannya. Oleh karena itu, orang yang kecanduan judi online dapat diajukan untuk berada di bawah pengampuan.
Lalu siapa yang berhak mengajukan pengampuan orang yang kecanduan judi online?
Pengampuan karena pemborosan seperti yang terjadi pada orang yang kecanduan judi online dapat diminta oleh keluarga sedarah garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat, hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 434 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 436 KUHPerdata permohonan pengampuan ini harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuannya.
Berdasarkan pasal 442 KUHPerdata Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa. Pasal 446 KUHPerdata menjelaskan bahwa pengampuan mulai berjalan terhitung seja putusan atau penetapan di ucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
Akibat Hukum atas Orang yang dibawah Pengampuan
Menurut R.Soeroso pada bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal.259) menjelaskan bahwa akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan suatu akibat yang diinginkan oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.
Dengan demikian, terhadap utang-utang orang yang kecanduan judi online, apabila perjanjian utang-piutang tersebut dilakukan setelah pengampuan mulai berjalan, maka akibat hukum terhadap utang-utang tersebut adalah batal demi hukum. Namun demikian, dalam hal seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Selanjutnya, apabila semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan. Hal ini diatur dalam pasal 447 KUHPerdata.
Adapun terhadap orang yang kecanduan judi online hingga punya utang dimana-mana, karena pengampuannya, utang itu tidak dapay dibatalkan. Jika utang itu dilakukan sebelum ada putusan pengadilan mengenai pengampuan, maka ia masih dianggap cakap hukum. Sehingga ia dapat melakukan perjanjian utang-piutang secara sah sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dengan demikian, terhadap perjanjian yang sah maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang terdapat pada Pasal 1338 KUHPerdata. Artinya para pihak harus menjalankan perjanjian sampai prestasinya dipenuhi oleh para pihak.
Kuningan, 11 Juli 2024
Hormat Kami,
Kantor Hukum
“BAMBANG LISTI LAW FIRM”
Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI Nomor 93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
Leave a Reply