Diduga ada indikasi penggelembungan harga diminta Inspektorat, BPK segera Audit serta panggil dan periksa Pemdes Kelemantan terhadap pelaksanaan pekerjaan Desa

Bengkalis – Buseronlinenews.com. Sebagaimana tertuang dalam amanat UU no 3 TA 2024 tentang perubahan atas UU no 6 TA 2014 tentang Desa. Prioritas penggunaan dana desa adalah amanat Undang-Undang yang menjadi tanggung jawab desa sesuai dengan kewenangan pemerintah desa yang harus dilaksanakan secara terbuka, Partisipatif dan memberi manfaat bagi masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan dengan acuan sekala Prioritas. Untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Agar berhasil dan bermanfaat dalam pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik, perlu perencanaan pelaksanaan yang matang dan berkeadilan yaitu dengan memakai sistem Padat karya Tunai Desa (PKTD) sesuai Pemendes no 7 TA 2023 tentang rincian preoritas Dana Desa (DD).seperti Stunting, ketahanan pangan dan Bantuan langsung tuna (BLT).

Didalam melaksanakan prinsip-prinsip pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa ini harus bersifat Swakelola yaitu perencanaan dan pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain, serta menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga masyakat Desa.

Akan tetapi tidak demikian dengan Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Di jumpai pelaksanaan pekerjaan dilapangan pengelolaannya Mar,up dijadikan lahan untuk mencari keuntugan oleh Oknum Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kangkangi Peraturan PMK 145/146.tentang pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa serta UU tentang Desa.

Berdasarkan Basil investifigasi Tim media dilapangan dijumpai Dua pelaksanaan pekerjaan pembangunan Desa, yaitu Pembersihan Tali air kanal bendungan Api volume 1100 M.Pagu anggaran Rp. 60.000.000.(enam puluh juta rupiah) Sumber Dana Desa ( DD) TA. 2024 .

Kemudian pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembuatan Bodi jalan secara manual Volume 1040.M pagu anggaaran Rp 61.000.000.(enam puluh satu juta Rupiah) Sumber Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ( BKK ) Program Bermasa Kabupaten Bengkalis TA 2023. Kedua pekerjaan tersebut berlokasi di JL.Ibrahim Desa Kelemantan Kecamatan Bengkalis .Kedua pelaksanaan pekerjaan tersebut ” Di DUGA” Ada indikasi penggelembungan harga/mark,up anggaran.

Parahnya berdasarkan informasi yang di dapat dari lingkungan Desa Kelemantan bahwasannya setiap ada musawarah Desa( Musdes) terkait masalah pembangunan tidak melibatkan orang orang tertentu sesuai peraturan Perundang-Undangan melainkan hanya orang-orang tertentu yang mengambil keputusan.sungguh ironis memang.!!!

Pada hari sabtu tanggal 6/7/2024 lebih kurang pukul 14.30 wib. Media ini bersama media Karimun Today dan media Target Riau menjupai PKA, TPK dan Pendamping Desa disalah satu kedai kopi Jl yos sudarso Bengkalis. Konfirmasi terkait temuan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

Pendamping Desa yang betugas melakukan pengawasan anggaran,melakukan pengarahan pendapingan aturan.Menurut keterangan Pendamping Desa dalam pembicaraan yang cukup lama terkait indikasi terjadinya penggelembungan harga pada pekerjaan tersebut menyampaikan bahwasannya pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB yang telah disahkan dan rasanya tidak menjadi persoalan di masyarakat. Ketika ditanya berapa satuan harga permeternya .Di katakannya tidak tahu karena yang membuat RAB Adalah Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) ucapnya.

Pendamping Desa juga menyarankan agar pembicaraan pada pertemuan itu untuk tidak diberitakan lebih baik agar dibicarakan kembali dikantor Desa bersama Pejabat Kepala Desa.Hal tersebut disetujui oleh Pelaksana Kegiatan Angaran( PKA) . Akan tetapi sangat disayangkan sampai berita ini dirilis Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) enggan untuk berjumpa bahkan terkesan seakan mengelak tak mau menjumpakan PJ kades untuk konfirmasi terkait temuan yang dimaksud.

Dalam hal ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengunaan Dana Desa baik yang berasal dari APBN ,Propinsi , Daerah diminta agar Inspektorat, BPK untuk turun mengaudit Pemdes Kelemantan kecamatan Bengkalis.Jika benar hal tersebut diminta polisi atau Jaksa segera memanggil dan memeriksa PKA untuk dimintai keterangan atas Dugaan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Liputan wintoro.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.