WoW : Bareskrim Polri & Ditjen Minerba ESDM Serahkan Pelaku PETI, WNA Tiongkok pada Kejari Ketapang

KALBAR, BuseronlineNews.com – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara {Ditjen Minerba} ESDM dan Bareskrim Polri menyerahkan YH tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin {PETI} ke Kejaksaan Negeri {Kejeri} Ketapang, pada Selasa, 9/7/2024. Direktur Teknik dan Lingkungan, Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan, YH adalah Warga Negara Asing {WNA}, asal Tiongkok yang melakukan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Ketapang. Tersangka ditangkap pada, Mei 2024 yang lalu. Berkas sudah dinyatakan lengkap, P21, hari ini kami datang ke Kejari Ketapang telah menyerahkan berkas, dan barang bukti juga serta tersangka YH,” ungkapnya saat konferensi pers di Kejari Ketapang. Sunindyo telah menyampaikan sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun demikian, ia menyebutkan ada keterlibatan beberapa pihak. Satu diantaranya adalah warga negara asing. Ya, saat itu dilokasi ada hampir 100 orang dan ada beberapa orang yang sudah pulang ke China. Mereka bekerja dengan menggunakan Visa Kunjungan, tapi secara keseluruhan penanggung jawab dari kegiatan illegal tersebut, itu adalah tersangka itu sendiri,” ungkapnya. Ia mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut ditengarai berlangsung sejak Februari hingga Mei 2024. Pihaknya telah menyerahkan data ke Ahli untuk diestimasi guna untuk mengetahui jumlah kerugian cadangan Emas yang ada di lokasi tersebut.

Dilokasi itu di dalam terowongan tanah, gerbang masuk dari PT SRM, melewati Koridor yang ada, terus nambang di luar wilayah SRM,” ucapnya. Sementara itu, Kejari Ketapang Anthoni Nainggolan, mengatakan, pihaknya sebagai penuntut umum akan segera melimpahkan perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk dapat segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bahwa penegak hukum di sektor tambang ini akan terus dilakukan,” ucapnya. “Anthoni menambahkan, ini merupakan bentuk kolaboratif antar aparat penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan emas, tanpa izin.

{ Ms. H./TeamBuseronlineKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.