Harapkan Perselisihan Berujung Damai Sesama Saudara dari Timur, Pengacara PETIR akan Ajukan Surat Restorative Justice ke Polres Jakarta Pusat

BuseronlineNews.com // JAKARTA – Persaudaraan sesama dari Timur (Indonesia bagian Timur) memang terasa kental dan mengikat secara emosional, demikian rasa dari pertemuan dari tokoh-tokoh ormas Persaudaraan Timur Raya (PETIR)

Dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat terkait perkara dugaan pengrusakan dan pemerasan terhadap ketum Maluku Utara Bersatu, Octofianus H. Sero (terlapor), terlapor datang bersama pengacaranya Firdaus Oewobo, S.H., M.H., dan turut mendampingi sesama saudara dari Persaudaraan Timur Raya, Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, (9/7/2024).

“Hari ini kami akan mendampingi klaien kami dari organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR), yang bersengketa, berselisih dengan pihak kami, saudara sendiri dari Persaudaraan Timur Raya terkait perkara dugaan pengrusakan dan pemerasan yang dilakukan saudara kita sendiri,” ujar pengacaranya, Firdaus Oewobo, S.H., M.H., yang juga Kadivkum DPP MUB.

Karena ini, lanjutnya, lingkupnya Persaudaraan Timur Raya, jadi kami datang ramai-ramai bersama-sama, mengawal, ada dari NTT, NTB, Maluku, Papua, Bima,  dan Sulawesi, ini bukti kebersamaan kami.

Turut hadir pendiri Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Alex Emanuel, Sekjen PETIR, Nefton S dan Ketua DPD KBMTR DKI Jakarta, Marchel Talutu.

“Saya hanya mau menyampaikan kepada teman-teman Polres Jakarta Pusat atau Polres dan jajarannya, bahwa saat ini kami hadir di sini bukan bermaksud untuk intervensi proses penegakan hukum tetapi kami hadir di sini atas oleh solidaritas aja karena yang bersengketa ini adalah saudara-saudara sesama orang timur,” tutur pendiri PETIR, Samuel Manafi.

Ketua Umum PETIR, Alex Emanuel juga mengharapkan bagi orang Timur yang ada di perantauan, “kita tidak ada membeda-bedakan, bagaimana bisa untuk menyelesaikan tanpa ada masalah,” ucapnya.

Mereka semua mengharapkan diberikan ruang antara saudara yang sedang berselisih ini untuk bisa duduk di satu meja untuk mencari solusi yang terbaik bukan dengan cara saling menghukum.

Terkait perkara tersebut, pihak terlapor, Ketum MUB, Octofianus mengungkap bahwa dirinya memiliki surat kuasa untuk penagihan utang sebesar Rp. 4,4 M dan belum pernah memeras. Albert, kata dia, bos investasi, memberikan uang kepada Michael untuk operasional dan uang tunggu yang selanjutnya diberikan kepadanya.

“Saya berharap, pihak kepolisian dapat mempertemukan antara kita, kedua belah pihak, agar masalah piutang ini cepat selesai,” ujar Octofianus.

Usai menemui penyidik, pengacara dan Ketum MUB, memberi keterangan di depan para jurnalis,

” Alhamdulillah, berkat Allah Subhana Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, kita ini semua sudah diberi petunjuk, petunjuk mengarah kepada restorative justice, Alhamdulillah, kami di sini berterima kasih kepada bapak Kapolres Jakarta Pusat, Kanit Reskrim dan pihak-pihak yang telah melakukan proses mediasi kedua belah pihak,” kata dia.

Ke depan kita bisa bersinergi, imbuhnya, kita mencari solusi, mudah-mudahan ini tidak membias kemana-mana.

“Karena kita orang Timur bersatu di rumah induk, brumah bersama yaitu Persaudaraan Timur Raya atau Petir yang ke depannya kita akan mengajukan surat Restorative Juztice ke pihak penyidik,” tutupnya.

(Red/OVL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.