WaW : WNA China Menggasak Tambang Emas RI, Bumi Bolong 1.600 – an Meter

BuseronlineNews.com – Warga Negara Asing WNA}, dari China melakukan Aktivitas pertambangan Illegal dibawah tanah untuk komoditas Emas di Indonesia. Khususnya yang terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat beberapa waktu yang lalu. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara {Ditjen Minerba} Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, kegiatan pertambangan Illegal yang dilakukan oleh WNA dari China dengan Inisial YH beserta komplotannya mengakibatkan Lubang hasil Pertambangan Emas Ilegal mencapai 1.648,3 meter. Ditjen Minerba klaim pihaknya sedang menyelidiki terowongan pada lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan berapa banyak konsentrat yang sudah dilakukan oleh YH dan Komplotannya yang sudah dijadikan tersangka itu. “Terkait kerugian negara masih didalami penyidik terhadap tersangka YH dan termasuk berkonsultasi dengan lembaga yang kompeten untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ucap Sunindyo beberapa waktu lalu. Yang jelas, kata Sunindyo, temuan sementara lubang bekas tambang Illegal itu terletak pada WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi 2024-2026. “Untuk kesimpulan lama aktivitas tambang Illegal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan temuan bukti di lapangan dan pemeriksaan tersangka YH,” ungkap Sunindyo.

Modus Tersangka YH Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara illegal. Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore {bijih} atau bullion Ema,” kata Sunindyo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu. Dengan temuan penambangan illegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. “Sebagaimana yang dimaksud di dalam Psl 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam Undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan illegal tersebut seperti alat ketok atau labeling, saringan emas, cetakan Emas, dan induction smelting. Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” imbuhnya. Sunindyo klaim saat ini penyidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan illegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang Illegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompeten untuk menghitung kerugian negara,” ungkapnya.

{ Ms.H./TeamSkmBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.