Sukamara LPSE Tayang Gagalnya Lelang Rehab Jembatan Semantun – Kepuao TA. 2024, Perlulah Kas Desa Dan CSR

Sukamara – TEKA -TEKI atas inisiatif warga dimana sumber dana pembangunan jembatan Semantun – Kepuao bersumber dari beberapa warga desa Semantun, jembatan ini sudah bisa digunakan setelah pasca banjir di Desember 2023 yang lalu yang menyebabkan jembatan Semantun – Kepuao hancur lebur dan (2/7) terlihat ramainya warga berjalan lintasi jembatan ini di pengantaran jenazah salah satu warga ke pemakaman, baru – baru ini Jum’at (5/7) kembali jembatan Semantun – Kepuao diterjang banjir sampai saat ini jembatan masih berdiri tegak dan kokoh walaupun debit air saat ini persis dibawah lantai jembatan.

WARGA setempat yang merahasiakan identitasnya kepada awak media mengungkapkan bahwa warga di desa Semantun rata – rata pendapatan ekonominya terbatas, sudah sepatutnya keberadaan jembatan Semantun – Kepuao yang di bangun oleh inisiatif warga perlulah pembiayaannya disentuh dari dana kas desa mengingat adanya pendapatan desa dari kebun kelapa sawit yang di miliki desa serta CSR (Corporate Social Responsibility, red) yang mana bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang ada didesa Semantun ini, kasihan warga cukuplah mereka sudah menunjukkan inisiatifnya dan itu sangat bermanfaat bagi kita semua, mereka sangat perlu diberikan perhatian dari semua pihak.

PENYAMPAIAN Suhartono, SH.,MH selaku Kajari Sukamara diruang kerjanya dikantor Kejaksaan Negeri Sukamara baru – baru ini (3/7) saat awak media mengkonfirmasikan terkait lelang pembangunan jembatan Semantun – Kepuao Kajari ini menerangkan ke awak media bahwa dana BTT (dana Belanja Tidak Terduga, red) yang sipatnya tanggap darurat itu ketentuannya bisa saja dilakukan tender (lelang, red) bisa juga tidak, penyampaian Kajari Sukamara ini terasa kesampingkan dari isi whatsApp yang diterima awak media dari Siswandi (28/6) yang notabene warga desa Semantun yang menyuarakan ” ini tidak benar bos, yang ada pembuatan jembatan ini melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara…..hal ini terjadi Dinas PU dan Camat menunjuk kontraktor nya tidak sesuai aturan yaitu tanpa lelang dan tender ….yang ada penunjukan langsung dan tidak dibenarkan…kita sudah cek jembatan bersama Kasie Intel Kejari Sukamara yaitu Pak Makruf yang dipimpin kades langsung “.

DITANYAI oleh awak media ke Siswandi lalui whatsApp, ” Kenapa perangkat desa, kades dan BPD serta tokoh masyarakat tidak dari awal melaporkan ke kejaksaan atau melarang dan ke pemerintah Pemda hal pembangunan jembatan tersebut, malah sudah nyambung jembatan kok dilaporkan dan di periksa jaksa “, dijawab Siswandi kembali ke awak media ” Yaitu bos mereka itu tidak melapor, kemarin taksiran Kejaksaan nilai Proyek paling tinggi 500 JT an, ini membengkak sampai 800 JT an, itukan lebih 30 % penggunaan bahan bekasnya bos”.

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik, red) kab. Sukamara di tanggal 06 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024 infonya tayangkan tender paket Rehabilitasi Jembatan Semantun – Kepuao tender gagal, pagu Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah, red) anggaran APBD 2024 satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman kab. Sukamara, Kalimantan Tengah.( Mr boen 024/ h4yn) Kalimantan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.